Sanksi Kendaraan Sipil Pakai Rotator, Begini Aturannya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 27 April 2023 12:43 WIB

Ilustrasi rotator. woodtv.com

TEMPO.CO, Jakarta - Rotator atau strobo menjadi salah satu jenis aksesori tambahan pada bodi mobil. Lampu yang dapat bergerak memutar dan mengeluarkan warna ini umum ditemui pada kendaraan khusus, seperti mobil kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas milik negara lainnya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang tak mau ketinggalan untuk memasang strobo untuk tujuan bergaya. Lantas, bagaimana sanksi kendaraan sipil pakai rotator?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stroboskop merupakan alat yang bisa mengeluarkan cahaya dengan sangat cepat dan dalam waktu singkat. Strobo atau rotator juga dapat menerangi suatu benda bergerak pada interval waktu tertentu.

Aturan Kendaraan Sipil Pakai Rotator

Dalam Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan apabila setiapa kendaraan bermotor yang beroperasi dilarang memasang perlengkapan yang bisa mengganggu keselematan berlalu lintas. Sementara pada Pasal 59, untuk kepentingan tertentu, kendaraan boleh dipasangi lampu isyarat dan/atau sirine.

Lampu isyarat yang dimaksud dalam beleid tersebut dibedakan atas tiga warna, meliputi:

- Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.

Advertising
Advertising

- Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Penggunaan lampu isyarat dan sirine dikhususkan untuk kendaraan tertentu, antara lain:

- Sirine dan rotator biru untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Sirine dan strobo merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulans, palang merah, dan rescue.

- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, angkutan barang khusus, serta kendaraan bermotor perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

Lebih lanjut, pada Pasal 134 dalam peraturan yang sama, kendaraan yang memasang rotator seperti telah disebutkan di atas juga memperoleh hak utama. Adapun hak utama untuk didahulukan di jalan sesuai urutan berikut.

- Truk pemadam kebakaran (damkar) yang sedang tugas.

- Ambulans yang mengangkut pasien sakit.

- Kendaraan bermotor yang memberi pertolongan untuk mengantar \korban kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga negara.

- Kendaraan bermotor pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang bertindak sebagai tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.

Selain itu, melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas dijelaskan bahwa petugas berhak menggunakan alat bantu pengaturan lalu lintas.

Alat bantu yang dimaksud sebagaimana dalam Pasal 9 adalah lampu rotator berwarna biru yang berguna sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.

Sanksi Kendaraan Sipil Pakai Rotator

Setelah disinggung sebelumnya, aturan penggunaan rotator pada kendaraan khusus tidaklah sembarangan. Pemasangan diperlukan untuk tindakan yang menyangkut hajat publik sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.

Namun, apabila terbukti melanggar, masyarakat yang memasang rotator atau strobo akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) beleid yang sama. Sanksi yang diberikan berupa kurungan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda uang paling banyak sebesar Rp 250.000.

Demikian informasi mengenai aturan dan sanksi kendaraan sipil pakai rotator. Jika nekat melanggar, konsekuensi yang tidak hanya merugikan orang lain akibat mengganggu jarak pandang pengemudi. Namun, pelanggar juga terancam mendekam di bui. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

11 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

16 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

18 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

19 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

19 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

20 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

24 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

24 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

26 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya