Intip Koleksi Mobil Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Selasa, 16 Mei 2023 06:00 WIB

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. Kasus Andhi terungkap setelah yang bersangkutan menampilkan gaya hidup mewah di media sosial.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap pemindaian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 15 Mei 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi yang bernilai jumbo. Ia sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan KPK selama hampir tujuh jam pada Selasa, 14 Maret 2023.

Terlepas dari status tersangkanya, Andhi Pramono tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14.874.696.414. Harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada 23 Februari 2023.

Harta kekayaan Andhi terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 7.129.724.000, harta atas alat transportasi dan mesin Rp 1.863.000.000, harta bergerak lainnya Rp 711,5 juta, surat berharga Rp 4.225.791.644, serta kas dan setara kas Rp 944.680.770.

Advertising
Advertising

Andhi Pramono tercatat memiliki koleksi kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor senilai Rp 1,863 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri dari 4 unit sepeda motor dan 9 unit mobil.

Berikut daftar koleksi kendaraan Andhi Pramono.

1. Sepeda motor Honda tahun 2006 senilai Rp 9 juta
2. Honda BeAT tahun 2010 senilai Rp 5 juta
3. Piaggio Vespa tahun 1962 senilai Rp 9 juta
4. Piaggio Vespa tahun 1966 senilai Rp 8 juta
5. Mini Morris Sedan tahun 1961 senilai Rp 80,5 juta
6. Fiat Sedan tahun 1974 senilai Rp 55,5 juta
7. Smart Sedan tahun 2010 senilai Rp 75 juta
8. Honda Brio tahun 2016 senilai Rp 80 juta
9. Ford Sedan tahun 1966 senilai Rp 260,5 juta
10. Chevrolet Sedan tahun 1958 senilai Rp 205,5 juta
11. Austin Sedan tahun 1963 senilai Rp 72,5 juta
12. Toyota SUV tahun 2019 senilai Rp 960 juta
13. Citroen Sedan tahun 1987 senilai Rp 42,5 juta

Pilihan Editor: Intip Koleksi Mobil Jokowi yang Kekayaannya Naik Jadi Rp 82,3 Miliar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya