TEMPO.CO, Jakarta - Mobil SUV Wuling Alvez memiliki fitur peringatan apabila mobil melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Batas kecepatan tersebut berdasarkan kondisi dari jalan dan mengacu pada fitur navigasi.
“Alvez itu punya peta, maps. Nah, maps ada databasenya, misalkan di tol ini batas kecepatannya berapa. Nanti menyesuaikan dari situ untuk batas kecepatannya itu,” kata Product Planning Wuling Motors Danang Wiratmoko saat ditemui Tempo di Solo hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.
Bagaimana jika peringatan batas kecepatan tersebut berbunyi?
Danang mengungkapkan batas kecepatan Wuling Alvez hanya sebuah peringatan bagi pengemudi. Tidak akan ada intervensi dari sistem terhadap kecepatan atau laju kendaraan.
“Cuma warning. Itu bisa dimatiin sebenarnya, dari fitur petanya itu,” ujarnya.
Untuk mematikan fitur peringatan batas kecepatan bisa dilihat pada sistem navigasi pada sistem infotainment mobil. Masuk ke menu pengaturan lalu pilih matikan fitur peringatan batas kecepatan.
Dalam sesi test drive Wuling Alvez yang dikuti Tempo, peringatan batas kecepatan berbunyi saat mobil melaju melebihi batas kecepatan 80 km per jam di jalan raya. Sedangkan di jalan tol batas kecepatan berbunyi di kecepatan di atas 100 km per jam.
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
9 hari lalu
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
10 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).