Motor listrik Volta di IEMS. (Foto: TEMPO/Kholis Kurnia Wati)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian merilis merek-merek motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.
Dari data yang diterima Tempo.co terdapat sepuluh perusahaan produsen 18 model motor listrik yang mendapatkan subsidi motor listrik. Seluruh perusahaan tersebut memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kemenperin mengungkapkan bahwa sepuluh perusahaan itu adalah: 1. Smoot 2. Selis 3. Polytron 4. Rakata 5. Alva 6. Greentech 7. United 8. Volta 9. Viar 10. Gesits.
Adapun 18 tipe motor listrik yang mendapatkan subsidi motor listriksebagai berikut: 1. Smooth Tempur 2. Smooth Zuzu 3. Selis E-max 4. Selis Agats 5. Polytron Fox-R 6. Rakata S9 7. Rakata X5 8. Alva One 9. Greentech Scood 10. Greentech Aero 11. Greentech VP 12. United T1800 13. United TX1800 14. United TX3000 15. Volta 401 16. Biar New Q1 17. Gestits G1 18. Gesits Raya G.
Tahun ini, Kemenperin menargetkan subsidi motor listrik diberikan kepada 200 ribu konsumen. Sedangkan pada 2024 bakal meningkat menjadi 600 ribu unit.
Adapun syarat yang harus dipenuhi produsen motor listrik yaitu diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen. Konsumen dengan satu 1 NIK hanya berhak membeli satu motor listrik.
Syarat konsumen penerima subsidi motor listrik baru adalah: 1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.