Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan Agar Tak Kena Tilang

Kamis, 8 Juni 2023 10:14 WIB

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta kembali berencana untuk memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Sehingga nantinya, ruas jalan DKI Jakarta hanya dapat dilintasi oleh kendaraan baik motor atau mobil yang lolos uji emisi saja.

Jika tilang uji emisi ini diberlakukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang uji emisi berupa denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Selain itu, sanksi lainnya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi).

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi gas buang dan memastikan kendaraannya lolos uji emisi kendaraan agar tidak terkena tilang. Lantas, bagaimana cara lolos uji emisi kendaraan agar tak kena tilang? Simak informasinya berikut ini.

Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi adalah proses pengujian kinerja kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana efisiensi pembakaran mesin kendaraan tersebut. Kegiatan uji emisi ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah guna mengurangi dampak efek rumah kaca yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan di ibu kota.

Rencana sanksi tilang uji emisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas udara. Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta dapat meningkat dan menjadi lebih sehat, sehingga dapat dihirup dengan aman oleh penduduk ibu kota.

Cara Lolos Uji Emisi Kendaraan

Advertising
Advertising

Agar tidak terkena tilang, tentunya harus dipastikan bahwa kendaraan milik Anda lolos uji emisi kendaraan. Untuk membantu kendaraan Anda lolos uji emisi, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan, dilansir dari mypertamina.id

1. Periksa Sistem Pendingin dan Pelumas Mesin

Untuk memastikan kendaraan Anda tetap berada dalam suhu yang stabil, penting untuk memeriksa sistem pendinginan dan pelumas mesin. Pastikan Anda menggunakan oli mesin berkualitas yang dapat melumasi mesin dengan baik dan memiliki kemampuan untuk mengontrol emisi gas buang dan meningkatkan kualitas pembakaran. Selain itu, pastikan knalpot dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan yang dapat mempengaruhi fungsinya.

2. Saluran Masuk Bahan Bakar dan Filter Udara Harus Selalu Bersih

Agar aliran udara yang masuk ke mesin tidak terhambat, periksa dan bersihkan saluran masuk bahan bakar dan filter udara. Jika kotor, udara yang masuk ke proses pembakaran akan terbatas, meningkatkan emisi gas buang.

3. Periksa Kondisi Busi dan Koil Kendaraan

Sebelum uji emisi, periksa kondisi busi kendaraan. Pastikan busi tidak aus, karena busi aus dapat menghasilkan emisi CO yang tinggi. Ganti busi secara teratur saat melakukan servis kendaraan. Pastikan juga koil kendaraan berfungsi baik, yang dapat dilihat melalui api yang dihasilkan oleh busi.

4. Jangan Memodifikasi Kendaraan

Modifikasi kendaraan dapat berbahaya dan mengurangi kenyamanan berkendara. Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pertahankan kendaraan dalam kondisi standar pabrik yang sesuai.

5. Pakai Bahan Bakar Yang Sesuai

Pilih bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan Anda untuk memastikan pembakaran yang baik dan rendahnya emisi gas buang. Bahan bakar yang tepat juga membantu menjaga efisiensi, performa, dan penghematan bahan bakar.

6. Servis Kendaraan Secara Rutin

Melakukan servis kendaraan secara rutin membantu memastikan kondisi mesin kendaraan dalam keadaan baik, mulai dari saluran masuk bahan bakar hingga knalpot. Diskusikan kondisi kendaraan dengan teknisi di bengkel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Bacalah juga buku manual pemilik kendaraan untuk panduan perawatan.

Pilihan editor: Bakal Sanksi Tilang Kendaraan yang Tidak Uji Emisi, Pemprov DKI Belum Punya Dasar Hukumnya

RIZKI DEWI AYU

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

34 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

50 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

58 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

8 Maret 2024

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya