3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 15 Juni 2023 10:58 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas. Proses transaksi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline).

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Mengutip situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), langkah-langkah proses penilangan elektronik adalah sebagai berikut.

- Perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap gambar bukti pelanggaran dan dikirimkan ke kantor (back office) kepolisian di masing-masing daerah.

- Petugas mengidentifikasi jenis pelanggaran tilang dan data kendaraan memakai electronic registration and identification (ERI).

- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor sebagai wujud permohonan konfirmasi.

Advertising
Advertising

- Pelaku pelanggaran memiliki tenggat waktu selama 8 hari untuk konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

- Sesudah terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via rekening BRI Virtual Account (BRIVA) dengan batas waktu maksimal 15 hari.

Selain itu, pengendara dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE dengan prosedur sebagai berikut.

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah terbukti melakukan pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui surat tilang, pengemudi harus segera membayar denda. Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE.

1. Cara Bayar Denda e-Tilang

Adapun cara menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs web adalah sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Ketikkan nomor berkas tilang.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan.

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi.

2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM atau M-Banking

Pengendara dapat memanfaatkan mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking) untuk membayar denda e-tilang dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

- Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

- Klik menu ‘Lainnya’.

- Pilih menu ‘BRIVA’.

- Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

- Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan lewat ATM dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin sesuai bank masing-masing.

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Selesaikan transaksi.

3. Cara Bayar Denda ETLE via Kantor Bank

Alternatif lain yang dapat diambil ialah meminta bantuan langsung ke petugas teller bank BRI dengan langkah sebagai berikut.

- Pergi ke kantor cabang BRI.

- Ambil nomor antrian dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening, nominal, dan data lainnya.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Validasi akan dilakukan dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran dan mengakhiri cara bayar denda tilang elektronik.

Pilihan editor: Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

13 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

44 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

19 Maret 2024

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

11 Maret 2024

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya