Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

Reporter

Tempo.co

Senin, 19 Juni 2023 12:05 WIB

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja

TEMPO.CO, Jakarta - Cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas. Ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan dengan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi.

Syarat Klaim Jasa Raharja

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak semua kasus kecelakaan ditanggung asuransi.

Korban yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang sah alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri, penggunaan kendaraan umum seperti bus menyeberang dengan kapal feri akan diberi santunan ganda, serta jasad korban yang tidak ditemukan dengan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan negeri.

Korban di luar angkutan umum dan setiap orang yang ditabrak juga berhak atas santunan. Sementara itu, syarat klaim Jasa Raharja korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak kejahatan, korban akibat bencana alam, dan terlibat dalam perlombaan kecepatan, maka tidak akan bisa dicairkan.

Melansir publikasi dari jasaraharja.co.id, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan.

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Advertising
Advertising

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut.

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000.

2. Udara

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000.

Cara Klaim Jasa Raharja

Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan santunan asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, misalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau syahbandar di pelabuhan.
  2. Meminta surat keterangan rekam medis atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), terdiri dari:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  1. Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi:
  • Formulir klaim santunan Jasa Raharja.
  • Formulir keterangan singkat kronologi kesehatan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban wafat.
  1. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung sebagai salah satu cara klaim Jasa Raharja.
  2. Bagi korban dalam perawatan medis, maka:
  • Laporan kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan dari pihak yang memiliki kewenangan lainnya.
  • Bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan asli dan sah dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP-el korban.
  • Surat kuasa dari korban (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Bagi korban luka-luka hingga cacat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri korban menunjukkan kondisi cacat tetap.
  1. Korban luka-luka kemudian wafat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris santunan Jasa Raharja.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  • Bukti pembayaran asli perawatan dan obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Korban wafat di TKP, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  1. Tunggu proses pencairan untuk menyelesaikan cara klaim Jasa Raharja.

Pilihan editor: Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

5 hari lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

6 hari lalu

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

6 hari lalu

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

6 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

9 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

9 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

9 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya