Aturan Buat SIM Baru, Syarat, dan Caranya, Pakai Sertifikat Kursus

Reporter

Tempo.co

Rabu, 21 Juni 2023 10:51 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kini diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan Buat SIM Baru

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan keputusan untuk menyertakan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi menjadi salah satu syarat membuat SIM terbaru.

“Di Perpol No. 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, poin ke-3 menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi,” kata Tora di Cikarang, pada Kamis (15/06/2023).

Sementara itu, untuk pemohon yang belajar sendiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi. “Masih Pasal 9 ayat (1) angka 3A, bagi yang belajar sendiri wajib memberikan hasil verifikasi,” imbuhnya.

Syarat Buat SIM Baru

Sebagaimana Pasal 9 beleid yang sama, penjelasan mengenai syarat bikin SIM terbaru bagi pemohon perseorangan dan umum adalah sebagai berikut.

Advertising
Advertising

- Mengisi dan menyerahkan formulir registrasi SIM secara manual atau melampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen yang diberikan pihak keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

- Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.

- Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.

- Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.

Cara Buat SIM Baru

Sebagaimana Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, pemohon diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran baik secara manual maupun elektronik. Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut.

- Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.

- Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.

- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.

- Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

- Pilih jenis SIM yang akan dibuat.

- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.

- Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

- Laksanakan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk melanjutkan cara buat SIM baru ke tahap berikutnya.

- Apabila lulus, SIM C bakal dicetak dengan sebelumnya melakukan foto dan perekaman biometrik.

Pilihan editor: Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan Pungli

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

10 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

22 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

23 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

47 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.

Baca Selengkapnya