Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?

Kamis, 22 Juni 2023 15:36 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara. Setiap pemohon SIM saat ini wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 9 Ayat (3) dan (3a), dijelaskan bila pemohon SIM harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bila menguasai kendaraan bermotor dengan belajar sendiri.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,”dalam Ayat (3a) dalam peraturan kepolisian tersebut.

Batas Maksimal Sertifikat Mengemudi

Sertifikat mengemudi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuat SIM maksimal enam bulan sejak diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal ini berlaku untuk pemohon yang ingin peningkatan SIM Ranmor (kendaraan bermotor) Umum dan SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, maka dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Setelah itu, sertifikat tersebut akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri.

Advertising
Advertising

“Setelah sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis Ayat (3b).

Alasan Membuat SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM yang wajib menggunakan sertifikat mengemudi. Ini karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan mengenai aturan lalu lintas, dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Tri Julianto.

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, persyaratan sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan peningkatan kualitas pengemudi.

Urutan Penerbitan SIM

Dengan adanya persyaratan baru bagi bagi pemohon dan peningkatan SIM, maka urutan penerbitan Surat Izin Mengemudi pun mengalami beberapa perubahan. Berikut urutan penerbitannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    - 3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    - 5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan bikin SIM wajib pakai sertifikat mengemudi. Dengan begitu, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan atau peningkatan dan perpanjangan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi (bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi) atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi yang belajar menguasai kendaraan bermotor sendiri) dari lembaga pendidikan terkait yang terakreditasi

Pilihan editor: Polda Metro Mulai Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM

RADEN PUTRI

Berita terkait

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

5 hari lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

12 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

19 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

24 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

25 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

30 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

49 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 Maret 2024

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.

Baca Selengkapnya

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

11 Maret 2024

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.

Baca Selengkapnya