Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM Masih Tahap Sosialisasi
Reporter
Antara
Editor
Rafif Rahedian
Jumat, 30 Juni 2023 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dilaporkan bakal menerapkan aturan baru dengan melampirkan sertifikat mengemudi. Kebijakan tersebut dilaporkan masih dalam tahap sosiaslisasi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol. Barliansyah. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan pasti soal pembuatan SIM yang wajib melampirkan sertifikat mengemudi tersebut.
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Kombes Pol. Barliansyah seperti dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Jumat, 30 Juni 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan tersebut, kata Barliansyah, akan diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A. Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.
Menurut Barliansyah, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kebijakan baru pembuatan SIM tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Selain itu, sertifikat mengemudi ini dianggap sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.
Pilihan Editor: Jadwal Formula 1 Austria Akhir Pekan Ini: Ferrari Punya Modal Manis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto