Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai 29 Desember 2023, Dokumen Ini Perlu Disiapkan

Minggu, 9 Juli 2023 09:28 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan seiring perayaan HUT Jakarta ke-496, yang berlangsung dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2-0035 Tahun 2023.

Dalam Program pemutihan pajak DKI Jakarta, terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, diwajibkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi, serta Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi.

Warga Jakarta yang menunggak kurang dari satu tahun, dapat dilakukan di Pekan Raya Jakarta serta dapat berkesempatan mendapatkan cenderamata. Sementara yang menunggak lebih dari satu tahun, harus dilaksanakan di kantor Samsat terdekat.

Advertising
Advertising

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak oleh pemerintah untuk pemilik kendaraan.Tujuan dari pemutihan ini adalah untuk menertibkan wajib pajak agar tidak terlambat membayar pajak lagi.

Dasar hukum dari pemutihan pajak ini tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang berbunyi “Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus”.

Syarat Pemutihan Pajak

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:

- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK.

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Sementara itu syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki syarat yang sama seperti syarat pemutihan pajak kendaraan biasa di atas, hanya menambah kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Pilihan Editor: HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023

Berita terkait

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

2 jam lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

7 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

21 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

40 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

54 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

10 Maret 2024

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

9 Februari 2024

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Imlek.

Baca Selengkapnya