SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Islam Dapat Dispensasi Perpanjangan

Rabu, 19 Juli 2023 07:00 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan pada libur Tahun Baru Islam 1445 H, Rabu, 19 Juli 2023. Pelayanan SIM diliburkan untuk Satpas Daan Mogot dan unit Satpas lain di DKI Jakarta.

"Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis Polda Metro Jaya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di hari libur Tahun Baru Islam, akan diberikan waktu dispensasi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di esok harinya, yakni Kamis, 20 Juli 2023.

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan di waktu yang telah ditentukan tersebut. Jika melebihi batas yang telah ditentukan, perpanjangan SIM harus dilakukan dengan mekanisme pembuatan baru.

Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM:

Advertising
Advertising

- Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.

- Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.

- SIM A sebesar Rp 80.000.

- SIM A Umum Rp 80.000.

- SIM B1 sebesar Rp 80.000.

- SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

- SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

- SIM C sebesar Rp 75.000.

- SIM C1 sebesar Rp 75.000.

- SIM C2 sebesar Rp 75.000.

- SIM D sebesar Rp 30.000.

- SIM D1 sebesar Rp 30.000.

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjangan SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

Pilihan Editor: Sayap Depan Anyar Mercedes Baru Akan Teruji di Formula 1 Hungaria

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

15 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

16 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

18 hari lalu

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

Kapan tahun baru Islam 1446? Tahun baru Islam bertepatan dengan datangnya bulan Muharram, yakni salah satu bulan suci dalam Islam. Berikut jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

40 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya