Marak Bocah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Aturan Khusus Disiapkan

Jumat, 4 Agustus 2023 20:00 WIB

Pengunjung tengah melihat sepeda motor listrik di arena Jakarta Fair Kemayoran, Jumat 7 Juli 2023. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp350 miliar tersebut akan disalurkan untuk subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Anggaran sebesar Rp350 miliar ini merupakan bagian dari pagu indikatif Kemenperin tahun 2024 sebesar Rp3,76 triliun yang kemudian diusulkan untuk ditambah sebesar Rp1,025 triliun menjadi Rp4,78 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, marak bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kondisi ini dinilai membahayakan dan bahkan sudah menimbulkan korban dalam penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak ini.

Melihat fenomena tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengaku akan melakukan pembahasan terkait regulasi khusus penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini akan dibahas bersama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.

"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana, itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya, masyarakat kita sekarang belum seluruh terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya turun ke jalan. Ini yang bahaya," kata Firman.

Dirinya mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. Selain itu, para orang tua juga diminta untuk tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di komplek dulu deh. Karena kalau tetap di jalan, ini akan berisiko," jelasnya.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan itu, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Permenhub itu mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam. Tiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun.

Selanjutnya, pengendara sepeda listrik juga harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu sebagai keselamatan diri. Sepeda listrik yang minim kelengkapan berada di jalan raya diklaim bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe.

Pilihan Editor: Francesco Bagnaia Kritik Aturan Baru di MotoGP Inggris 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

8 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

12 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

12 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

19 hari lalu

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

20 hari lalu

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

25 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sistem One Way di Kalikangkung dan Cipali, Lalu Lintas Dapat Dilalui Dua Arah

25 hari lalu

Polisi Hentikan Sistem One Way di Kalikangkung dan Cipali, Lalu Lintas Dapat Dilalui Dua Arah

Dengan penghentian sistem one way ini, jalur di KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 72 Tol Cipali telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

29 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

30 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Polisi Duga Sopir Alami Microsleep

30 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Polisi Duga Sopir Alami Microsleep

Polisi menduga sopir bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Batang mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya