Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

Rabu, 23 Agustus 2023 14:48 WIB

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada motor Honda yang disebut keropos dan mudah patah. Lantas, apakah PT Astra Honda Motor (AHM) perlu melalukan penarikan kembali atau recall terhadap motor dengan rangka eSAF itu?

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah perlu dilakukan recall atau tidak.

Agus menuturkan ada dua kemungkinan yang terjadi pada keroposnya rangka eSAF motor Honda tersebut. Pertama adalah rangka tersebut mudah karat yang terjadi kasuistik geografis, karena kondisi alam dengan tingkat kadar garam tinggi.

"Kedua, hal itu terjadi secara masif, yang berarti ada masalah pada material sasis kendaraan. Untuk kemungkinan yang kedua ini, produsen bisa melakukan recall," kata Agus saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agus juga menjelaskan bahwa ada dua jenis recall terkait produk, yakni voluntary recall dan mandatory recall. Voluntary recall ini dilakukan oleh pabrikan atau industri karena adanya cacat produk yang baru diketahui setelah kendaraan dipasarkan.

Advertising
Advertising

Sementara, untuk mandatory recall dilakukan oleh otoritas keselamatan transportasi. Recall jenis ini menyangkut aspek keselamatan karena banyaknya laporan terjadinya kecelakaan produk sejenis.

"Tapi di Indonesia sejauh ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi produk otomotif yang beredar. Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk membentuk badan tersebut atau memperluas kewenangan lembaga atau kementerian untuk meminta produsen melakukan recall," jelas Agus.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi terkait permasalah rangka eSAF yang keropos dan mudah patah.

"Pihak manajemen Honda harus melakukan investigasi kejadian tersebut, apakah kejadian tersebut bersifat kasuistik atau sistemik, untuk membuktikan apakah kejadian itu karena faktor cacat produk atau faktor lainnya,” ucap Tulus kepada Tempo.

Menurutnya, Honda harus memberikan penjelasan merinci terkait kejadian rangka eSAF keropos ini. Hal tersebut sebagai bentuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.

“Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Jika ditemukan adanya cacat produk dengan kemungkinan bersifat masif, maka perlu adanya recall produk dari pasaran,” ujarnya.

Permasalahan pada rangka eSAF Honda ini viral di sosial media setelah video kasusnya beredar. Padahal, rangka jenis ini merupakan inovasi terbaru Honda diklaim memiliki banyak kelebihan terkait efisiensi konsumsi bahan bakar dan performa.

AHM mengklaim rangka ini dibuat 8 persen lebih ringan dibandingkan dengan model sebelumnya. Karena lebih ringan, membuat motor matik yang menggunakan rangka tersebut menjadi lebih lincah dari sebelumnya.

Rangka ini pertama kali diperkenalkan tahun 2019 melalui skuter matik (skutik) Genio. Saat ini ada beberapa skutik Honda yang menggunakan rangka eSAF ini, yakni Genio, BeAT, Scoopy, dan Vario 160.

Pilihan Editor: Kasus Rangka eSAF Honda Keropos, YLKI: Harus Segera Diinvestigasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

18 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

2 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

2 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

16 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

18 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

18 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

19 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

20 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

12 Maret 2024

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

Baca Selengkapnya