Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Rabu, 23 Agustus 2023 16:09 WIB

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif di Tanah Air. Ini merupakan buntut dari kasus rangka eSAF keropos (Enhanced Smart Architecture Frame) pada motor Honda.

Kepala Bagian Publikasi YLKI Agus Sujatno mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang mengawasi peredaran produk otomotif. Lembaga ini perlu dibentuk untuk mengawasi produk-produk otomotif yang dipasarkan di Tanah Air.

"Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk membentuk badan tersebut atau memperluas kewenangan lembaga atau kementerian untuk meminta produsen melakukan recall," ujar Agus saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Memang saat ini Indonesia belum memiliki lembaga yang mengawasi peredaran kendaraan di pasaran, termasuk untuk memerintahkan sebuah pabrikan melakukan penarikan kembali atau recall.

Tidak seperti di Amerika Serikat yang memiliki lembaga National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Mereka bertindak sebagai lembaga keselamatan transportasi di Negeri Paman Sam.

Advertising
Advertising

NHTSA memiliki tugas menetapkan standar keselamatan kendaraan bermotor, pencegahan terhadap pencurian kendaraan, memerintahkan produsen untuk melakukan recall, hingga memberikan lisensi bagi produsen dan importir kendaraan.

Di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait recall mobil dan motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018. Beleid tersebut mengatur tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No. 9 tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, penarikan kembali bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Soal recall tertuang pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, sementara untuk recall terperinci bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan secara khusus.

Berikut adalah ketentuan recall berdasarkan Permenhub Nomor 33/2018 Ayat 6 Pasal 79.

Pasal 79

  • Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
  • Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Cacat desain; atau Kesalahan produksi.
  • Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
  • Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
  • Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa recall produk perlu dilakukan apabila adanya cacat. Recall ini harus dilakukan dengan sendirinya oleh produsen jika sudah menemukan banyak bukti soal kecacatan produk.

"Tidak perlu diminta, bisa inisiatif sendiri. Banyak yang sudah melakukan di sektor otomotif, tapi bersifat tertutup," ujar Tulus kepada Tempo.

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Mulai Dicoba di Jakarta pada 25 Agustus 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

7 hari lalu

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

Investigasi baru NHTSA berfokus pada pembaruan perangkat lunak dari Tesla untuk memperbaiki masalah ini pada bulan Desember.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

8 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

11 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

14 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

28 hari lalu

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

Pada Maret 2024, penjualan ritel Daihatsu tercatat mencapai 17.352 unit atau naik sekitar 17,1 persen dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Desak Gencatan Senjata di Gaza, Turki Batasi Ekspor Puluhan Jenis Produk ke Israel

29 hari lalu

Desak Gencatan Senjata di Gaza, Turki Batasi Ekspor Puluhan Jenis Produk ke Israel

Kementerian Perdagangan Turki mengumumkan pembatasan ekspor produk tertentu ke Israel untuk mendesak gencatan senjata dan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Baca Selengkapnya

Prosa.ai Kenalkan Produk Pengubah Teks Jadi Suara Bahasa Indonesia

32 hari lalu

Prosa.ai Kenalkan Produk Pengubah Teks Jadi Suara Bahasa Indonesia

Prosa.ai meluncurkan produk pengubah teks jadi suara bahasa Indonesia, peningkatan dari versi sebelumnya.

Baca Selengkapnya

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

36 hari lalu

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

40 hari lalu

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.

Baca Selengkapnya

Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

44 hari lalu

Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.

Baca Selengkapnya