Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

Rabu, 13 September 2023 09:55 WIB

Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini pemerintah tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk menangani polusi udara yang kian memburuk. Meskipun, Polda Metro Jaya belakangan mencabut sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Dikutip dari astra-daihatsu.id, uji emisi kendaraan merupakan pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, sekaligus dan memastikan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.

Dirangkum dari wuling.id, pengujian emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kemudian kendaraan dihidupkan, tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit.

Setelah ujian selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida).

Lebih lanjut, pengecekan status uji emisi kendaraan dapat melalui aplikasi Cek Uji Emisi di Google Play Store. Dikutip dari Antara, berikut prosedur pengecekkan uji emisi mobil atau motor melalui aplikasi.

Advertising
Advertising

1. Download aplikasi E-Uji Emisi

2. Buka aplikasi dan tidak perlu membuat akun atau Login

3. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum

4. Masukkan nomor seri pelat nomor kendaraan yang dimiliki dan tunggu hasilnya

5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi

6. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”.

Pengecekan uji emisi juga dapat dilakukan melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id dengan prosedur sebagai berikut.

1. Masuk link ujiemisi.jakarta.go.id

2. Memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan.

3. Kemudian pilih jenis kendaraan yang dimiliki, baik roda 4 atau roda 2.

4. Bila kendaraan sudah melakukan uji emisi, maka tampilan selanjutnya akan keluar status uji emisi berupa tulisan 'LULUS'.

Perlu diketahui, aplikasi ini juga menginformasikan jadwal pengecekan uji emisi pada periode selanjutnya. Bagi status lulus akan mendapatkan Sertifikat uji emisi dan berlaku untuk satu tahun kedepan. Sedangkan bagi kendaraan statusnya tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi' wajib melakukan pengujian, sesuai dengan yang tercatat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebagai informasi, kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil, dikutip dari dishub.purwakartakab.go.id.

KHUMAR MAHENDRA | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Cara Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berikut Manfaatnya

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

51 menit lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

4 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya