Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Sabtu, 16 September 2023 08:00 WIB

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua.

MK menjelaskan bahwa SIM dan KTP elektronik memiliki perbedaan fungsi. Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

Awal Mula Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

Usulan soal masa berlaku SIM seumur hidup sebenarnya sudah sejak lama disampaikan sejumlah pihak. Usulan pertama kali disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018 yang mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang dalam Pemilu 2019.

Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo mempertanyakan kajian wacana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut. Sebab, menurut Dedi, dalam masalah perubahan regulasi, harus ada kajian secara komprehensif.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan bahwa harus ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum membuat kebijakan yang mengubah regulasi. Dedi menuturkan proses membuat atau mengubah suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang karena memerlukan pengkajian yang matang.

"Kajian-kajiannya, FGD-FGDnya, dari berbagai perspektif itu harus dihitung, dinilai, harus dikaji, dan dikalkulasikan," kata Dedi, Kamis, 25 November 2018, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 16 September 2023.

Dalam mengubah regulasi tersebut, menurut Dedi tidak bisa hanya mempertimbangkan perspektif ekonomi, terlebih soal SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, masalah masa berlaku SIM seumur hidup ini juga bisa merembet ke masalah sosial, budaya, edukasi, aspek ekonomi mikro, dan ekonomi makro.

Kemudian pada 2023, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Arifin Purwanto mengatakan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati.

Lalu, pada 5 Juli 2023, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH mengusulkan masa berlaku SIM seumur hidup. Menurutnya, kebijakan mengenai perpanjangan SIM harus dievaluasi kembali dan diubah menjadi seumur hidup.

Benny mengatakan apabila SIM masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka perpanjangannya setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Ia mengusulkan SIM seumur hidup adalah salah satu cara untuk menerapkan sistem yang bersih. Melansir Dpr.go.id, Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Arsul Sani setuju dengan wacana pemberlakuan SIM seumur hidup. Namun, menurutnya harus ada syarat bagi pemilik SIM tersebut.

Menurut dia ada beberapa contoh syarat yang dapat dipenuhi ketika wacana tersebut terwujud, seperti pemilik SIM tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas selama 5 tahun. Lalu apabila melakukan pelanggaran, SIM seumur hidup harus dicabut dari pemiliknya.

SIM Seumur Hidup Bisa Rugikan Negara Rp 650 Miliar

Terkait wacana pemberlakuan SIM seumur hidup, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan bahwa SIM seumur hidup akan berdampak terhadap PNBP. Ia menjelaskan bahwa PNBP yang bersumber dari Polri akan mengalami pengurangan sekitar Rp 650 miliar.

Lebih dari separuh pendapatan Polri berasal dari biaya perpanjangan SIM, sementara sisanya dari penerbitan SIM baru. Wawan mengungkapkan bahwa perhitungan PNBP berdasarkan data pada 2022.

"Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar," kata Wawan.

SIM seumur hidup tidak akan berpengaruh terhadap Kemenkeu, tetapi hal tersebut berdampak pada keuangan Polri. Selain itu, biaya operasional Polri juga dapat mengalami pengurangan. Namun jika dilihat melalui sisi masyarakat, SIM seumur hidup akan berdampak positif dalam segi kemudahan akses.

Gugatan Ditolak MK

Pada 10 Mei 2023, MK melaksanakan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mengutip Mkri.id, pada sesi kedua konferensi, Arifin menyampaikan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Arifin mempermasalahkan masa berlaku SIM dalam pasal 85 ayat (2) dalam UU LLAJ yang menyatakan harus memperpanjang surat tersebut ketika masa berlakunya habis dalam 5 tahun. Menurut dia, masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas secara lengkap. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Penggunaan SIM disebut sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini menurut MK diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," ujar dia.

Adapun perubahan mengingat dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Perubahan itu yang nantinya berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," tutup Enny.

DICKY KURNIAWAN | ANDITA RAHMA | MUHAMMAD RAFI AZHARI | ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Jokowi Kunjungi Pabrik Sel Baterai Hyundai di Indonesia, Beroperasi 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

3 jam lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

7 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

21 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya