Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 17 September 2023 19:15 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi disingkat SIM A.

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg. Sebelum mendaftar di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), diperlukan beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Syarat Membuat SIM A

- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.

Advertising
Advertising

- Mampu membaca dan menulis.

- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru.

Syarat Administrasi SIM A
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.

- Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).

- Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.

- Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).

- Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Membuat SIM A

1. Cara Buat SIM A di Kantor Satpas

- Kunjungi Kantor Satpas terdekat.

- Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.

- Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.

- Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.

- Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.

- Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.

- Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.

- Tunggu proses pencetakan kartu.

2. Cara Buat SIM A Online
- Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.

- Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.

- Masukkan NIK.

- Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.

- Pilih jenis SIM A.

- Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.

- Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

- Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.

- Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.

- Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.

- SIM A akan dicetak.

Biaya Membuat SIM A Terbaru
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:

- Pendaftaran: Rp 120.000.

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.

- Asuransi: Rp 30.000.

- Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000.

INDONESIA BAIK I DIGITAL KORLANTAS I RESTADENPASAR BALI

Pilihan editor: Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

Berita terkait

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

17 jam lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

1 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

4 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

7 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

7 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

9 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

12 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya