Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Reporter

Erwan Hartawan

Senin, 18 September 2023 13:00 WIB

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.

Dalam Operasi Zebra Jaya terdapat 15 pelanggaran yang diincar oleh pihak berwajib, di mana masing-masing dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Berikut besaran denda tilang dalam operasi ini:

1. Melawan arus

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkn sanksi untuk kendaraan lawan arah. Para pelanggar nantinya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Advertising
Advertising

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Pihak menerapkan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi akan dijatuhi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ punya ancaman denda maksimal Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berkendara khususnya roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Terdapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berboncengan lebih dari satu orang

Pasal 292 UU LAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak memiliki SIM

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 yang akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lainnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipidana dengan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

10. Kendaraan tanpa STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar marka jalan

Pelanggaran marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LAJ yang terancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU LAJ, pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bakal dipidana maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap kendaraan yang memasang rotator bukan dalam peruntukannya bakal didenda paling banyak Rp 250.000.

14. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

Pasal 280 berbunyi, mobil yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

15. Penertiban parkir liar

UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) menyebutkan, akan menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar parkir liar.

Pilihan Editor: Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

4 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

9 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

10 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

10 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

14 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

14 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya