Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Senin, 18 September 2023 13:01 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendarai kendaraan bermotor diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM digolongkan ke beberapa golongan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara motor, pembagian SIM dibagi menjadi tiga golongan yang didasarkan dari kapasitas isi silinder motor. Berikut perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dan definisinya.

SIM C

  1. SIM berlaku untuk motor di bawah 250 cc
  2. Pemohon berusia 17 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengikuti praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan

SIM CI

  1. SIM CI berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 250 cc sampai 500 cc
  2. Usia minimal 18 tahun dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM C
  4. SIM C telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan
  5. Mengulang praktik uji dengan motor yang sesuai dengan ketentuan

SIM C2

  1. SIM C2 berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 500 cc
  2. Usia minimal 19 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM CI
  4. SIM C1 telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C1 diterbitkan
Advertising
Advertising

Pada umumnya, pembuatan SIM C1 dan CII sama dengan membuat SIM C satu. Pembedanya adalah SIM C1 memerlukan SIM C dan berusia 18 tahun ke atas, sementara SIM C2 memerlukan SIM C1 dan berusia 19 tahun ke atas.

Syarat Administrasi SIM C

Untuk membuat SIM C diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) berikut:

  1. Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C.
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopinya.
  3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
  6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah memiliki dokumen, berikut tata cara pembuatan SIM C yang bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (offline).

Cara Buat SIM C secara Luring di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

  1. Kunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  2. Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.
  3. Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
  5. Mengerjakan soal-soal pada ujian teori.
  6. Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.
  7. Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.
  8. Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Cara Buat SIM Daring

  1. Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
  2. Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi akun dengan kode OTP.
  4. Registrasi NIK.
  5. Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
  6. Tentukan jenis SIM C, SIM CI, atau SIM CII untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
  7. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
  8. Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
  9. Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
  10. Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
  11. Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.

Sebelum membuat SIM, Anda perlu menyiapkan biaya dalam pembuatan SIM. Untuk membuat SIM baru dari SIM C sampai SIM CII Anda memerlukan Rp 100 ribu. Lalu biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, jaminan asuransi Rp 30 ribu.

Jika Anda dinyatakan gagal, Anda bisa mengulang tes setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Polri menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos membuat SIM.

ANANDA BINTANG I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Penerapan SIm CI Terhalang Masalah Anggaran

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

8 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

20 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

21 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

44 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.

Baca Selengkapnya