Agar Tak Kena Tilang, Catat Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Motor

Reporter

Erwan Hartawan

Rabu, 1 November 2023 07:00 WIB

Komunitas mobil Toyota melakukan uji emisi bersama di Auto2000 Dramaga Bogor. (Foto: TOSCA)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi pada Rabu, 1 November 2023. Razia uji emisi ini sebenarnya sempat diberlakukan bulan lalu, namun dihentikan karena dianggap tak efektif.

Uji emisi kendaraan sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran. Pengecekan itu bertujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Kebijakan uji mesin ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergu) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas. Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali.

Apabila terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain itu, untuk persayatan lulus uji emisi kendaraan juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.

Advertising
Advertising

Berikut syarat lolos uji emisi kendaraan tersebut:

Motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Sementara itu untuk mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 maksimal 30 persen dengan hidrokarbon 700 ppm. Untuk mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 harus miliki kadar CO2 di bawah Rp 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

Lalu Mobil dengan bahan bakar diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50 persen. Sementara untuk Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010, dengan bobot kendaraan 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Pilihan Editor: Tabrakan dengan Leclerc, Bodi Mobil Sergio Perez Bengkok dan Patah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

9 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

10 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

10 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

41 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

57 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

11 Maret 2024

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya