Mengenal Komponen-komponen Biaya pada STNK

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 November 2023 08:51 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk memperbarui STNK setiap lima tahun diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1). Dalam hal terjadi keterlambatan dalam memperbarui STNK 5 tahunan, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat dan mematuhi kewajiban ini. Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dari pembayaran pajak tahunan. Perbedaannya terletak pada perbedaan komponen biaya yang harus dibayarkan.

Lalu, apa saja komponen biaya yang tercantum dalam STNK?.

Komponen Biaya pada STNK

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB merupakan bagian dari biaya yang tercantum di STNK, yang besarnya setara dengan 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, BBN-KB sejumlah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Advertising
Advertising

SWDKLLJ adalah komponen biaya di STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, jumlah SWDKLLJ yang wajib dibayarkan adalah Rp35.000. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, jumlah SWDKLLJ adalah Rp143.000.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB adalah elemen biaya dalam STNK, yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu mengalami penurunan setiap tahun karena ada penyusutan nilai jual.

4. Biaya Administrasi

Biaya administrasi dikenakan setiap lima tahun sekali, dengan tarif sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara itu, kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000.

Selain keempat komponen biaya di atas, ada juga biaya denda. Biaya denda ini dikenakan apabila masa berlaku STNK sudah berakhir ketika belum dilakukan perpanjangan. Perhitungan denda ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ adalah sejumlah Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4.

INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Mengenal Apa Itu Pajak Progresif

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

19 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

32 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

52 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

17 Maret 2024

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya