Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

Jumat, 24 November 2023 19:36 WIB

Salah satu mobil peserta kontes modifikasi mobil Daihatsu Dress Up e-Challenge atau DDeC 2022 pada 3-4 Desember 2022, di Ancol, Jakarta. FOTO: Daihatsu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mulai melakukan sosialisasi soal aturan modifikasi kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal menilai kustomisasi kendaraan ini dapat memberikan peningkatan pada ekonomi kreatif. Hanya saja, dalam penerapannya dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar proses kendaraan kustomisasi bisa aman digunakan.

"Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," kata Aznal dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 24 November 2023.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho memaparkan bahwa kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, serta material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.

Kustomisasi ini bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang, serta mobil penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

Advertising
Advertising

"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyadang disabilitas," ucap Yusuf.

Dalam proses kustomisasi ini, kendaraan harus dipastikan memenuhi aspek teknis dan laik jalan saat dioperasikan di jalan umum. Setiap bengkel juga harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi.

Bengkel kustomisasi ini juga harus mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan Ditjen Hubdat Kemenhub. Bengkel kustomisasi juga harus melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pilihan Editor: Mazda RX-7 Liberty Walk Arief Muhammad Picu Akselerasi Industri Modifikasi Tanah Air

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

42 menit lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

5 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

6 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

6 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

7 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

9 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

9 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

10 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya