Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

Reporter

Selasa, 5 Desember 2023 20:00 WIB

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)

TEMPO.CO, Jakarta - FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debiturnya berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor berinisial IYN ke Polresta setempat. Keduanya terlibat modus pinjam nama untuk kredit motor.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan.

Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Sedangkan IYN juga secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp 10 juta.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Kepala FIFGroup Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengaku hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN agar identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor Honda Vario 125 di FIFGroup Cabang Tasikmalaya.

Advertising
Advertising

Pada proses pengajuan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya pribadi. Hal ini yang akhirnya dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.

Kasus ini membuat FIFGroup Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar lebih dari R p33 juta. Asep Mulyana mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGroup.

Asep juga menjelaskan bahwa sebelumnya FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama. IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp 10 juta.

Pilihan Editor: Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

23 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

9 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

10 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

10 hari lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

10 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

10 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

11 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

11 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

12 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya