Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Pengamat Bilang Begini

Jumat, 15 Desember 2023 11:00 WIB

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik.

Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu memberikan komentar terkait revisi Perpres tersebut. Menurutnya, dengan adanya revisi Perpres ini, industri komponen mobil listrik lokal bisa bertumbuh dan berkembang.

"Pertama, memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya," kata Yannes, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 15 Desember 2023.

Kemudian, perubahan pada regulasi kendaraan listrik ini juga dapat memberikan kelonggaran waktu bagi industri komponen lokal untuk memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri. Dengan demikian, industri otomotif Indonesia bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen.

Advertising
Advertising

Selain itu, revisi Perpres ini dapat meningkatkan daya saing sehingga bisa menghasilkan dampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan. Lalu, besar kemungkinan untuk hadirnya mobil listrik dengan harga yang lebih murah namun berkualitas tinggi.

"Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produksinya," ujar Yannes.

Pada revisi Perpres ini, kelonggaran TKDN kendaraan listrik dapat menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia. Kemudian, pembangunan pabrik-pabrik otomotif di Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang berujung bisa meningkatkan perekonomian nasional

"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu perkembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," ucap Yannes.

Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:

Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Bapenda Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

3 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

4 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

4 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

6 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

6 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

8 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

14 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya