Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 17 Januari 2024 14:05 WIB

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya sudah hampir habis, maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati. Berikut adalah biaya perpanjang SIM A 2024.

Menurut Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM golongan A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Ketika masa berlakunya hampir habis, pemilik harus segera memperpanjang SIM A. Perpanjangan bisa dilakukan secara online atau offline. Berikut biaya, tata cara, dan syaratnya.

Biaya Perpanjang SIM A Terbaru 2024

Tarif perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di POLRI. Biaya perpanjang SIM A di tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000.
  • Biaya tambahan tes psikologi dan cek kesehatan: Mulai dari Rp30.000 - Rp50.000
  • Asuransi: Rp50.000

Syarat Perpanjangan SIM A 2024

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat untuk perpanjangan SIM A terbaru 2024.

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Foto SIM.
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
  • Pas foto formal dengan latar belakang warna biru.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

2. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SATPAS

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • SIM asli (belum kedaluwarsa).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

3. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner

  • SIM asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Fotokopi SIM.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • SIM yang belum kadaluarsa.

5. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi

Cara Perpanjang SIM A 2024

Advertising
Advertising

Seperti yang sudah dijelaskan, ada empat cara melakukan perpanjangan SIM A 2024 yakni melalui online atau secara langsung di kantor SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Setelah menyiapkan syarat perpanjangan SIM, berikut adalah cara perpanjang SIM.

1. Cara Perpanjang SIM A Secara Offline

  • Datang langsung ke SATPAS, gerai SIM Corner atau SIM Keliling.
  • Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket.
  • Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM.
  • Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM yang masa berlakunya telah diperpanjang.
  • Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

2. Cara Perpanjang SIM A Secara Online

Cara lain perpanjang SIM adalah melalui online. Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2024.

  • Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.
  • Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.
  • Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  • Pilih SATPAS penerbit.
  • Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.
  • Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  • Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Berita terkait

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

5 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

10 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

22 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

22 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

46 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya