Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 17 Januari 2024 17:08 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kemajuan teknologi mempermudah berbagai urusan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk membayar pajak dan memperpanjang surat kendaraan.

Saat ini salah satu bank BUMN, yakni BRI telah menyediakan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat dipakai nasabahnya untuk memperpanjang STNK, info pajak, hingga pembayaran pajak kendaraan secara online.

Melansir dari laman resmi BRI, dalam fitur SIGNAL, BRImo berfungsi sebagai collection agen (payment channel) yang terhubung dengan Artajasa (MVP1) untuk melayani wilayah collection yang diperjanjikan. BRI melakukan settlement H+1 kecuali untuk wilayah DKI H+0.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di BRImo

Untuk bisa membayar pajak kendaraan melalui fitur SIGNAL di BRImo, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pengguna.

Advertising
Advertising

Mulai dari registrasi akun SIGNAL, mendaftarkan data kendaraan di SIGNAL, pengesahan STNK, hingga pembayaran. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayarannya adalah sebagai berikut:

1. Registrasi dan Login Akun SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda harus lebih dulu mendownload aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore. Setelah itu, lakukan registrasi dan buat akun. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
  • Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor ponsel.
  • Setelah itu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi pada kolom yang disediakan.
  • Lalu, masukkan foto e-KTP.
  • Kemudian lakukan Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi dengan melakukan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Setelah berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Apabila verifikasi telah selesai dilakukan, Anda dapat login dan masuk ke aplikasi SIGNAL. Caranya yaitu dengan buka aplikasi SIGNAL dan klik ‘Lanjut Ke Beranda’.
  • Pada halaman beranda, klik ‘Masuk/Daftar’
  • Setelah itu, masukkan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

2. Cara Mendaftarkan Kendaraan

Sebelum membahas mengenai cara membayar pajak kendaraan lewat BRImo, Anda harus lebih dahulu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki agar bisa mendapatkan kode pembayaran. Adapun cara mendaftarkan kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri, buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih “Kendaraan Atas Nama Sendiri” dan masukan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”
  • Setelah itu, masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Apabila ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih ‘Milik Keluarga satu KK’.
  • Kemudian masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

3. Cara Pengesahan STNK

Setelah mendaftarkan kendaraan, Anda dapat mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK untuk mendapatkan kode pembayaran pajaknya. Caranya sebagai berikut:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik “Lanjut”
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik ‘Lanjut’
  • Ikuti sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
  • Salin Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia, misalnya Bank BRI.

4. Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di BRImo

Setelah menyalin kode bayar, Anda baru bisa melakukan pembayaran di aplikasi BRImo. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo:

  • Login ke aplikasi BRImo. Kemudian pilih Fitur ‘Bayar’
  • Pada kelompok Fitur Bayar, pilih menu ‘SIGNAL’
  • Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor (Saat ini baru tersedia 15 Provinsi)
  • Input Kode Billing atau Kode Bayar yang sebelumnya telah didapatkan dari aplikasi SIGNAL
  • Periksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
  • Input 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi berhasil akan muncul. Struk dapat dibagikan melalui media messenger.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Cara Cek Nomor Rekening BRI yang Cepat dan Akurat

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

3 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

11 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

16 hari lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

17 hari lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

21 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

41 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 34 Triliun

50 hari lalu

Libur Lebaran 2024, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 34 Triliun

BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp 34 triliun menjelang libur Lebaran pada periode 6-15 April 2024 atau naik 5,3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

57 hari lalu

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.

Baca Selengkapnya

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

11 Maret 2024

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya