Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 12 Februari 2024 14:17 WIB

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan secara daring (online). Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dinyatakan melanggar ketentuan berlalu lintas tidak perlu lagi menjalani sidang dan membayar denda tilang di Kejaksaan.

Berikut ini penjelasan mengena cara membayar denda tilang kendaraan secara online sesuai dengan prosedur.

Cara Membayar Denda Tilang Secara Online

Adapun langkah-langkah melakukan pembayaran denda tilang kendaraan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman e-tilang melalui tautan (link) https://tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Ketik nomor berkas tilang untuk melihat nominal denda.
  3. Periksa kembali data putusan.
  4. Pilih cara pengambilan barang bukti, yaitu datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran (delivery).
  5. Tekan tombol ‘Bayar’.
  6. Lakukan pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dan menggunakan kode seperti 82024-xxxxx-xxxxx. Pembayaran dapat dilakukan di kantor cabang bank, mesin ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, hingga e-commerce.
  7. Ambil barang bukti di Kejaksaan atau gunakan layanan POS Indonesia (beberapa satuan kerja kejaksaan menyediakan jasa pengantaran).

Cara Ambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang

Bagi pengendara yang ingin mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, dapat mengikuti petunjuk berikut:

  1. Masuk ke situs e-tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Masukkan nomor berkas tilang.
  3. Periksa data putusan, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian data titipan, maka pelanggar dapat menghubungi petugas tilang Kejaksaan.
  4. Kemudian, tekan tombol ‘Ambil Sisa Titipan’.
  5. Unduh surat pengantar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  6. Ambil sisa titipan di cabang BRI terdekat.

Daftar Metode Pembayaran Denda Tilang

Berikut kanal-kanal pembayaran denda tilang yang tersedia:

Advertising
Advertising

- Indonesia Eximbank.

- Bank Rakyat Indonesia (BRI).

- Bank Mandiri.

- Bank Negara Indonesia (BNI).

- Bank Tabungan Negara (BTN).

- Citibank.

- JPMorgan Chase Bank.

- Bank of America.

- Bangkok Bank Public Co. Ltd.

- HSBC Indonesia.

- The Bot Mitsubishi Ufj. Ltd.

- Standard Chartered Bank.

- The Royal Bank of Scotland N.V.

- Deutsche Bank Ag.

- Bank of China Limited.

- Bank Windu Kentjana International.

- Bank Artha Graha Internasional.

- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

- Bank DBS Indonesia.

- Bank Resona Perdania.

- Bank Mizuho Indonesia.

- Bank Capital Indonesia.

- Bank BNP Paribas Indonesia.

- Bank Keb Indonesia.

- Anz Panin Bank.

- Bank Woori Indonesia.

- Bank Rabobank International Indonesia.

- Bank Agris.

- Bank Chinatrust Indonesia.

- Bank Commonwealth.

- Bank Danamon

- Bank Permata.

- Bank Central Asia (BCA).

- Bank Internasional Indonesia.

- Bank Panin.

- Bank Cimb Niaga.

- Bank UOB Buana.

- Bank OCBC NISP.

- Bank Bumi Arta.

- Bank Ekonomi Raharja.

- Bank Antardaerah.

- Bank Mutiara.

- Bank Mayapada International.

- Bank Nusantara Parahyangan.

- Bank Swadesi.

- Bank Mestika Dharma.

- Bank Metro Express.

- Bank Sinarmas.

- Bank Maspion Indonesia.

- Bank Ganesha.

- Bank ICBC Indonesia.

- Bank Kesawan.

- Bank Himpunan Saudara 1906.

- Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

- Bank Mega.

- Bank Bukopin.

- Bank Bisnis Internasional.

- Bank Andara.

- Bank Jasa Jakarta.

- Bank Hana.

- Bank ICB Bumiputera.

- Bank Yudha Bhakti.

- Bank Mitra Niaga.

- Bank Agroniaga.

- Bank SBI Indonesia.

- Bank Royal Indonesia.

- Bank National Nobu.

- Bank INA Perdana.

- Prima Master Bank.

- Dipo Internasional Bank.

- Bank Barclays Indonesia.

- Liman International Bank.

- Anglomas International Bank.

- Bank Kesejahteraan Ekonomi.

- Bank Artos Indonesia.

- Bank Sahabat Purba Danarta.

- Bank Multi Arta Sentosa.

- Bank Mayora.

- Bank Index Selindo.

- Bank Pundi Indonesia.

- Centratama Nasional Bank.

- Bank Fama International.

- Bank Sinar Harapan Bali.

- Bank Victoria International.

- Bank Harda Internasional.

- Bpd Jabar Banten.

- BPD DKI.

- BPD Yogyakarta.

- BPD Jawa Tengah.

- BPD Jawa Timur.

- BPD Jambi.

- BPD Aceh.

- BPD Sumatera Utara.

- BPD Sumatera Barat.

- BPD Riau.

- BPD Sumsel dan Babel.

- BPD Lampung.

- BPD Kalimantan Selatan.

- BPD Kalimantan Barat.

- BPD Kalimantan Timur.

- BPD Kalimantan Tengah.

- BPD Sulawesi Selatan.

- BPD Sulawesi Utara.

- BPD Nusa Tenggara Barat.

- BPD Bali.

- BPD Nusa Tenggara Timur.

- BPD Maluku.

- BPD Papua.

- BPD Bengkulu.

- BPD Sulawesi Tengah.

- BPD Sulawesi Tenggara.

- PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

- Bank Danamon Syariah.

- Bank Permata Syariah.

- Bank Internasional Indonesia Syariah.

- Bank CIMB Niaga Syariah.

- Bank OCBC NISP Syariah.

- HSBC Syariah.

- BPD DKI Syariah.

- BPD Yogyakarta Syariah.

- BPD Jawa Tengah Syariah.

- BPD Jawa Timur Syariah.

- BPD Aceh Syariah.

- BPD Sumatera Utara Syariah.

- BPD Sumatera Barat Syariah.

- BPD Riau Syariah.

- BPD Sumsel Dan Babel Syariah.

- BPD Kalimantan Selatan Syariah.

- BPD Kalimantan Barat Syariah.

- BPD Kalimantan Timur Syariah.

- BPD Sulawesi Selatan Syariah.

- BPD Nusa Tenggara Barat Syariah.

- PT Bank NTB Syariah.

- Bank Muamalat Indonesia.

- Bank Sinarmas Syariah.

- Bank Tabungan Negara Syariah.

- Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah.

- Bank Victoria Syariah.

- Bank Rakyat Indonesia Syariah.

- BPD Jabar Banten Syariah.

- PT Bank BNI Syariah.

- Bank Mandiri Syariah.

- Bank Mega Syariah.

- Bank Panin Syariah.

- Bank Bukopin Syariah.

- Bank Central Asia Syariah.

- Bank Maybank Syariah.

- Pos Indonesia.

- PT Artajasa Pembayaran Elektronik.

- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

- PT Finnet Indonesia.

- Bank Indonesia (BI).

- PT Tokopedia.

- PT Bukalapak.

- PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

- PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 414 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE, Denda Tembus Rp 121,7 M

Berita terkait

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

38 menit lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

1 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

18 jam lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

3 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

5 hari lalu

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Jasa Marga mencatat 328 ribu kendaraan keluar dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) di awal libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya