Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 8 Maret 2024 15:13 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2024. Program itu dilakukan dengan tujuan untuk penghapusan atau pengampunan denda pajak bagi pemilik kendaraan.

Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 30 November 2023.

Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. “Hallo Sobat Pajak. Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024,” tulis akun Instagram @samsat.kota.jambi, Selasa, 9 Januari 2024.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

Advertising
Advertising

Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari laman Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat:

  • Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.
  • Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
  • Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
  • Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
  2. Pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
  3. Penyerahan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) di loket pembayaran.
  6. Penerimaan SKKP/SKPD yang didaftarkan dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk registrasi ulang tahunan) di loket penyerahan.
  7. Bagi masyarakat yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Berita terkait

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

40 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

17 Januari 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui BRImo. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

15 Januari 2024

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan ketentuan baru untuk tarik pajak progresif kendaraan bermotor (PKB)

Baca Selengkapnya