Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Minggu, 17 Maret 2024 12:41 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah berkat adanya aplikasi SIGNA, layanan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ secara digital.

Dikutip dari Samsat Digital, aplikasi ini menggunakan database kendaraan Polri, data kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem pajak kendaraan Bapenda Provinsi. SIGNAL adalah sistem AI yang terintegrasi secara nasional melalui platform mobile untuk memberikan layanan digital kepada masyarakat.

Aplikasi ini juga memperhatikan kepentingan berbagai pihak seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah. Aplikasi ini pun membantu Polri dalam mengawasi kepemilikan kendaraan dengan melakukan verifikasi wajah sesuai data KTP elektronik di Kemendagri.

Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, langkah-langkah untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi ini.

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Advertising
Advertising

- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- E-KTP
- Lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
- Email

Berikut cara mendaftar dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain:

- Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi SIGNAL, lalu klik "Daftar di sini".
- Masukkan data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah.
- Setelah menerima kode OTP melalui SMS, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode tersebut.
- Terakhir, verifikasi akun melalui link yang dikirimkan melalui email.
- Setelah proses registrasi selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi yang telah terdaftar.

Setelah tahapan di atas selesai, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan cara berikut:

- Pilih menu yang sesuai, lalu klik tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital yang diperlukan.
- Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemiliknya. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
- Masukkan nomor NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut".
- Konfirmasi data termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai pilihan kanal yang tersedia.
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran", lalu pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih bank yang diinginkan dan ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan.
- Setelah pembayaran sukses, pemohon bisa melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau pergi langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diperhatikan bahwa proses perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang harus dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Pilihan Editor: Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

15 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

4 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya