Bagaimana Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol?

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 10 April 2024 02:42 WIB

Pemudik beristirahat di bahu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Jasa Marga memprediksi hari Minggu 8 Mei masih merupakan puncak arus balik dimana jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek diproyeksikan sebanyak 269.444 kendaraan atau naik 53,6 persen daripada lalu lintas normal periode November 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menmberikan imbauan kepada para pemudik untuk menghindari beristirahat di bahu jalan tol karena tindakan tersebut dapat menimbulkan bahaya dan mengganggu perjalanan pemudik lainnya.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa penting bagi seluruh masyarakat untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat menghambat perjalanan pemudik lainnya.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak istirahat menggunakan bahu jalan karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain, serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya," kata Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.

Trunoyudo juga mengajak para pemudik untuk selalu memeriksa kondisi fisik pengemudi dan kendaraan sebelum berangkat. Dia juga menyarankan agar rest area dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama bagi pemudik yang menggunakan mobil yang melintasi tol.

Dia menyarankan agar para pemudik istirahat maksimal selama 30 menit di rest area untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mudik tahun 2024.

Advertising
Advertising

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri, dan jika rest area penuh, pemudik dapat keluar tol menuju jalan arteri untuk beristirahat di beberapa titik.

Trunoyudo menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan dan ketertiban lalu lintas, dengan keselamatan dalam berkendara menjadi prioritas utama.

Apa itu bahu jalan tol?

Bahu jalan tol adalah area di sebelah kiri dan kanan jalan utama pada jalan tol. Fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai tempat untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.

Selain itu, bahu jalan tol juga penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang membutuhkan lebih banyak ruang, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Biasanya, batas bahu jalan tol ditandai dengan garis putus-putus dan tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas utama.

Fungsi Bahu Jalan Tol

1. Keamanan

Bahu jalan tol memiliki peran penting sebagai tempat darurat untuk berhenti atau parkir sementara dalam keadaan darurat atau situasi yang memerlukan pemberhentian mendadak.

Fungsinya ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dan mencegah terjadinya kecelakaan.

2. Akses Kendaraan Darurat

Bahu jalan tol memudahkan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Area ini menyediakan jalur cepat yang mempercepat waktu tanggap dalam keadaan darurat, dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan darurat.

3. Ruang Gerak Tambahan

Bahu jalan tol memberikan ruang lebih bagi kendaraan yang membutuhkan area gerak ekstra, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.

Hal ini membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas pada jalur utama.

4. Penyediaan Layanan

Selain itu, bahu jalan tol digunakan untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti area istirahat, pom bensin, dan fasilitas lainnya.

Ini mempermudah pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau mendapatkan layanan lainnya.

5. Pemeliharaan dan Perbaikan

Bahu jalan tol juga digunakan sebagai ruang kerja untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan tol.

Ini termasuk perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, pembersihan, dan sebagainya.

Bahu jalan tol memberikan ruang yang aman bagi pekerja untuk melakukan tugas-tugas pemeliharaan dan perbaikan.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:

- Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
- Penggunaan bahu jalan tol tidak diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sejumlah Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

EIBEN HEIZIER | MUTIA YUANTISYA | INDONESIABAIK
Pilihan editor: Tips Berkendara Jarak Jauh Aman di Jalan Tol

Berita terkait

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

Kecelakaan maut di Subang dan banjir bandang di Sumbar memicu kekhawatiran akan keselamatan publik dan kesiapan menghadapi bencana alam.

Baca Selengkapnya

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

2 hari lalu

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

Kecelakaan maut di Subang menambah daftar kecelakaan yang membawa rombongan anak sekolah yang tengah melakukan liburan atau study tour.

Baca Selengkapnya

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

4 hari lalu

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Pengurus SMK Lingga Kencana Depok masih fokus pada penanganan korban kecelakaan maut di Subang

Baca Selengkapnya

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

4 hari lalu

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

Seorang wali murid mengaku melihat ban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat selip sesaat setelah berangkat dari Depok menuju Bandung.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

Salah satu wali murid SMK Lingga Kencana mengklaim sudah meminta pihak sekolah memastikan kelayakan bus sebelum berangkat

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

15 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

15 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

15 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

15 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya