Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Editor

Laili Ira

Senin, 30 September 2024 23:20 WIB

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang melanggar peraturan terkait lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berupa pembayaran denda tersebut dilakukan atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai atau tidak.

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data langsung atau menggunakan layanan pengantaran dan ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.

Advertising
Advertising

Gunakan kode pembayaran tersebut untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan bank lain:

1. Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom rekening dan nominal dendanya.

- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi data.

- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

- Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI

- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

- Isikan 6 digit PIN.

- Pilih opsi Transaksi Lain, lalu pilih Pembayaran.

- Tekan tombol Lainnya, lalu klik BRIVA.

- Pastikan data isian sudah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda.

- Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.

- Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. BRImo

- Masuk akun (login) aplikasi BRImo.

- Pilih menu Mobile Banking BRI.

- Tekan opsi Pembayaran, lalu pilih Lainnya.

- Tekan tombol BRIVA, lalu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

- Isi nominal denda.

- Masukkan 6 digit PIN BRImo.

- Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang sah.

- Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.

4. Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI

- Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.

- Tekan tombol Pembayaran, lalu BRIVA.

- Gesek kartu debit BRI.

- Masukkan 15 angka nomor pembayaran e-tilang.

- Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

- Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda sudah benar.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.

5. Bank Lain

- Gunakan berbagai kanal pembayaran bank.

- Pilih opsi Transfer, lalu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

- Isi kode Bank BRI 002 diikuti dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

- Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan.

- Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pilihan Editor: 4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Berita terkait

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.

Baca Selengkapnya

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

9 Mei 2024

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 Mei 2024

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

6 Mei 2024

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya