Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

Editor

Nurhadi

Kamis, 10 Oktober 2024 06:34 WIB

Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik meningkat pesat di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini sering dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda listrik?

Aturan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Indonesia

Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda listrik dan skuter listrik memiliki definisi yang jelas dan berbeda.

Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, dan dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 angka 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 angka 7).

Meski terlihat sederhana dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tidak lepas dari aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan serta ketentuan terkait area penggunaan yang sah bagi kedua kendaraan ini.

Advertising
Advertising

Persyaratan Keselamatan Sepeda dan Skuter Listrik

Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan (2) menetapkan sejumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan sepeda listrik. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi dengan baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.

Bagi pengguna sepeda listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain:

  • Penggunaan helm wajib dilakukan oleh setiap pengendara.
  • Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
  • Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.

Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan tetap fokus saat berkendara.

Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?

Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3), sepeda listrik dan skuter listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus lainnya yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), serta area di sekitar sarana angkutan umum massal.

Jika lajur khusus tidak tersedia, maka skuter dan sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan syarat trotoar tersebut memiliki kapasitas memadai dan aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, terutama jalan umum yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.

Pilihan Editor: Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

Berita terkait

Militer Korea Utara Putus Jalur Jalan Raya dan Rel Kereta ke Korea Selatan

1 hari lalu

Militer Korea Utara Putus Jalur Jalan Raya dan Rel Kereta ke Korea Selatan

Tentara Korea Utara mengatakan akan memutus jalur jalan dan rel kereta yang terhubung ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

5 hari lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

5 hari lalu

Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuhnya.

Baca Selengkapnya

Badai Helene, Ribuan Warga di North Carolina Belum Dapat Akses ke Air Bersih dan Listrik

6 hari lalu

Badai Helene, Ribuan Warga di North Carolina Belum Dapat Akses ke Air Bersih dan Listrik

Badai Helene adalah badai kuat hingga mendorong terjadinya banjir bandang, meremukkan pipa-pipa, merusak sistem perairan

Baca Selengkapnya

Bukit Asam dan Bank Mandiri Bermitra Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional

8 hari lalu

Bukit Asam dan Bank Mandiri Bermitra Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional

Kerja sama antara Bukit Asam dan Bank Mandiri untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional berupa pembiayaan kredit investasi sebesar US$ 1,27 miliar atau Rp 19,24 triliun.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

17 hari lalu

Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

21 hari lalu

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.

Baca Selengkapnya

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

22 hari lalu

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.

Baca Selengkapnya

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

23 hari lalu

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

23 hari lalu

561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.

Baca Selengkapnya