6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Editor

Nurhadi

Kamis, 31 Oktober 2024 09:58 WIB

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak, termasuk pajak kendaraan. Namun ternyata ada pengecualian terhadap kendaraan tertentu sehingga dibebaskan dari pajak dan bea balik nama kendaraan. Apa saja kendaraan itu?

1. Kereta api

Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022.

2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dimasukkan sebagai obyek PKB dan BBNKB. Misalnya kendaraan yang biasa digunakan oleh pihak Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri.

Advertising
Advertising

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini merupakan kendaraan yang menggunakan sumber energi dari alam dan dapat diperbarui secara alami tanpa batas seperti air, matahari, dan angin.

5. Kendaraan Bermotor yang Ditetapkan Perda

Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Menurujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Namun perlu diperhatikan juga mengenai pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tersebut, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

BAPENDA.JAKARTA.GO.ID

Pilihan Editor: Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

Berita terkait

Dosen UNS Rancang Battery Swapping Station Motor Listrik Dipakai Bersama Antarmerek

1 hari lalu

Dosen UNS Rancang Battery Swapping Station Motor Listrik Dipakai Bersama Antarmerek

Selama ini pengguna motor listrik hanya dapat menukar baterai di Battery Swapping Station yang sesuai dengan merek masing-masing.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

2 hari lalu

Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

Wamenkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan produksi Pindad.

Baca Selengkapnya

Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

2 hari lalu

Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

Presiden Prabowo Subianto berencana agar para pejabat dari tingkat menteri hingga walikota mengendarai kendaraan yang sama. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Anggito Abimanyu Ungkap Instruksi Prabowo Ganti Seluruh Kendaraan Menteri dan Eselon I Jadi Mobil Maung Pindad

2 hari lalu

Wamenkeu Anggito Abimanyu Ungkap Instruksi Prabowo Ganti Seluruh Kendaraan Menteri dan Eselon I Jadi Mobil Maung Pindad

Wamenkeu Anggito Abimanyu membeberkan rencana Presiden Prabowo mengganti seluruh kendaraan menteri dan eselon 1 jadi mobil Maung Pindad pekan depan

Baca Selengkapnya

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

3 hari lalu

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.

Baca Selengkapnya

Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

3 hari lalu

Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal RON 92 pada BBM beserta kelebihan dan kekurangannya. Tidak semua kendaraan cocok menggunakan RON 92. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

3 hari lalu

Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

Jalur kereta api simpang Joglo di Kota Solo, Jawa Tengah, ditargetkan beroperasi paling lambat 1 Novermber 2024.

Baca Selengkapnya

Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

5 hari lalu

Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah kelas menengah pada 2019 - 2024. Daya beli kelas menengah pun kian menurun. Apa saja kebijakan pemerintah yang menekan kelas menengah?

Baca Selengkapnya

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

6 hari lalu

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Ketahui cara menghitung denda keterlambatan bayar pajak motor yang mencakup PKB dan SWDKLLJ berikut ini.

Baca Selengkapnya

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

6 hari lalu

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.

Baca Selengkapnya