TEMPO.CO, Jakarta - Ban sepeda motor atau mobil memiliki batas usia. Sekalipun masih dalam keadaan baru atau belum digunakan, ban memiliki masa kadaluarsa sehingga disarankan untuk tidak lagi digunakan.
“Biasanya ada empat angka kode yang tertera pada bagian dinding ban. Empat kode angka itulah yang mengkonfirmasi usia ban tersebut," kata Endoy, mekanik bengkel Proban Motoparts, Jalan Buaran No. 6 Blok L, Duren Sawit, Klender, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Baca: Simak 4 Tanda-tanda Kampas Kopling Sepeda Motor Habis
Endoy mengatakan ban kendaraan bermotor sejatinya memiliki usia 4 sampai 5 tahun. Jika kurun waktu telah melewati usia tersebut sebaiknya ban tidak digunakan lagi meksipun itu ban baru.
“Ban yang telah kadaluarsa sekalipun baru, sebaiknya tidak lagi digunakan walaupun di tawarkan diskon tinggi oleh pihak toko ban,” kata Endoy.
Ban yang telah kadaluarsa biasanya memiliki kondisi karet yang sudah sangat getas sehingga menjadi lebih mudah retak dan rentan pecah. Kondisi ini tentunya sangat fatal bila ban kadaluarsa tersebut tetap digunakan di jalan raya.
Lalu bagaimana mengetahui ban yang telah kadaluarsa? Endoy menjelaskan biasanya ada empat angka kode yang tertera pada bagian dinding ban. Empat kode angka itulah yang mengkonfirmasi usia ban tersebut.
Baca: Begini Kriteria Saatnya Motor Harus Bore Up
“Misalnya pada dinding ban ada kode ban 2209. Ini artinya ban tersebut dibuat pada minggu ke 22 tahun 2009. Jadi ban ini masih layak dipakai hanya sampai 4-5 tahun lagi atau sekitar tahun 2013 atau 2014,”katanya.
Jika ban sepeda motor dengan kode tersebut masih ada yang jual di tahun 2015 atau 2016, kata Endoy, maka Anda harus waspada dan meminta untuk dicari ban lain. Karena itu pesan Endoy, sebelum memutuskan untuk membeli ban baru di toko ban maupun bengkel-bengkel kecil, maka lakukan pengecekan terlebih dulu. Tidak lama dan tidak repot untuk menghindari kecurangan penjual ban.
GRANDY AJI