TEMPO.CO, Bandar Lampung - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dilaksanakan pula di Kabupaten Mesuji, salah satu wilayah banyak beroperasi kendaraan tanpa pelat nomor.
Kasat Lantas Polres Mesuji Ajun Komisaris Reza Komeini mewakili Kapolres Ajun Komisaris Besar P Teguh Nugroho mengharapkan seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan pemutihan PKB yang diprogramkan tersebut.
Reza mengajak agar masyarakat Mesuji segera melakukan pembayaran pajak yang resmi dimulai hari Selasa 17 Oktober 2017. Untuk kendaraan yang ikut program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak.
Baca: Program Pemutihan Denda Pajak, Samsat Jaksel Raup Rp 2,3 Triliun
"STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan, sehingga jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat," kata AKP Reza.
Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti pemutihan juga harus hadir.
Reza menambahkan, kebijakan pemutihan motor dan mobil ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang mati pajak, kendaraan yang belum membayar pajak 11 bulan terhitung pembayaran pajak normal. Warga wajib membawa kendaraan yang akan dilaksanakan pemutihan, mengingat pemutihan ini menghapus seluruh denda pajak.
"Sebagai contoh bila sudah lima tahun menunggak pajak, terhitung hanya membayar satu tahun saja. Diharapkan warga membayar pajak mengingat momentumnya bagus, karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang hasilnya akan dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur," ujarnya.
Reza menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi masyarakat membayar pajak.
"Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir agar ke depan kita semua belajar untuk mengindahkan pajak. Pajak inilah salah satu sumber pendapatan untuk membangun Lampung, khususnya membangun Kabupaten Mesuji," ujarnya lagi.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Baca: Mutasi Motor dan Mobil Kini Tak Merepotkan, Begini Caranya
"Program ini lazim dilakukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jadi hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan, mengingat program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja.
Kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Hamartoni, dilaksanakan 10 Samsat induk se-Provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulangbawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara Samsat pembantu/keliling/mal hanya melayani tunggakan pajak kendaraan bermotor maksimal 11 bulan.