TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Resort Kota Surabaya menerapkan e-tilang dengan bantuan kamera CCTV. Selama ini, polisi lalu lintas di lapangan yang melakukan penilangan kepada para pelanggar lalu lintas. Nantinya, sistem kamera CCTV akan mengindentifikasi pelanggar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Robben Rico mengatakan, sistem baru ini ditujukan agar masyarakat taat pada peraturan tanpa harus ditunggui petugas. Makanya, kamera CCTV baru ini berbeda dengan ribuan kamera CCTV yang sudah terpasang sebelumnya. "(CCTV) yang lama untuk pengawasan dan perekaman tanpa melakukan analisa. Yang terbaru ini menggunakan kamera yang bisa melakukan tindakan analisa," tuturnya kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Baca: Mulai Februari Tak Perlu Datang Sidang Tilang, Cek Situs Saja
Robben menggambarkan, kamera mampu mengambil beberapa capture bentuk pelanggaran dan pelaku pelanggaran tersebut. Ia mencontohkan kendaraan yang melaju diatas batas kecepatan, melanggar lampu merah yang berhenti melewati batas garis stop dan juga melawan arus. "Nanti akan terekam foto sebelum, sedang, dan setelah pelanggaran sebagai bukti," ujar Robben.
Soal sanksi, pihaknya mengaku masih akan berkordinasi dengan sejumlah instansi terkait soal e-tilang. Dinas Perhubungan, kata dia, masih perlu mengadakan rapat kordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Pengadilan Negeri, Dinas Pendapatan Daerah, sampai Kejaksaan. "Tapi kami sudah menyiapkan berbagai peralatan mulai kamera dan jaringan."
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bisa Diurus Lewat Online
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya bakal memindahkan dua kamera canggih itu ke dua ruas persimpangan jalan yang dianggap efektif. "Sampai akhir tahun kami akan pasang di dua ruas masing-masing dua kamera, lalu evaluasi efektifnya seperti apa," ujar Robben.
ARTIKA RACHMI FARMITA