TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, menyatakan masih akan menerapkan larangan melintas di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat bagi sepeda motor. Larangan sepeda motor itu dinilainya telah berhasil mengurangi tingkat kemacetan, dan bahkan polusi udara.
“Aturan saat ini tetap kita laksanakan, kecuali aturan itu betul dicabut,” kata Halim saat dihubungi, Selasa, 7 November 2017. Halim merujuk pada pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal rencana mencabut larangan sepeda motor tersebut.
Halim menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor berjalan cukup baik. Dia berharap Balai Kota DKI berkomunikasi dulu dengan kepolisian untuk berkoordinasi jika hendak mencabut aturan pembatasan itu.
Baca: AISI: Pembatasan Sepeda Motor Tak Berimbas ke Penjualan
Hingga Selasa, 7 November 2017, Halim menambahkan, belum ada komunikasi. “Kami tunggu saja," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Prasetyo Edi Marsudi, lebih tegas mengungkap penolakan terhadap rencana Anies itu. Alasannya, jalan protokol di Ibu Kota harus ditata secara ekstra karena menjadi etalase ketika pejabat sangat penting, termasuk presiden dan tamu negara, melintas. "Bukan kami diskriminasi dengan motor, ya," ujarnya di Balai Kota, Selasa, 7 November 2017.
Prasetyo menyatakan khawatir, jika pengendara sepeda motor dibebaskan, kemacetan dan kesemrawutan bakal terjadi di jalan protokol. Apalagi, dia menambahkan, pemerintah sedang berusaha mendorong penggunaan transportasi publik massal, seperti Transjakarta dan mass rapid transit (MRT) yang proyeknya ditargetkan rampung tahun depan.
Simak: Anies Baswedan Hapus Larangan Sepeda Motor di Thamrin-Sudirman
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai dicabut-tidaknya larangan terhadap pengendara sepeda motor tak akan banyak mengatasi masalah kemacetan ataupun kesemrawutan lalu lintas di Jakarta. Menurut dia, pengaturan jalur sepeda motor, mobil, dan angkutan umum jauh lebih penting.
"Karakteristik dan kecepatannya kan berbeda, sehingga harus dipisahkan. Kalau tidak, bisa jadi hambatan satu sama lain, bisa semakin macet," kata Danang.
Hal penting lainnya, dia melanjutkan, adalah meningkatkan kedisiplinan pengemudi melalui penegakan hukum yang tegas. Pengendara sepeda motor ia nilai kerap tidak berdisiplin. Dia mencontohkan, saat ini banyak pengemudi ojek berbasis aplikasi yang berkendara sambil menggunakan telepon seluler. "Hal seperti itu berbahaya dan harus dihindari. Maka, aspek penegakan hukum juga harus diterapkan," ujarnya.
Anies mengungkap rencananya mencabut larangan melintas bagi kendaraan roda dua di Jalan M.H. Thamrin dan membatalkan perluasan larangan hingga Jalan Sudirman. Selain itu, dia berencana membongkar rancangan penataan trotoar di kawasan yang sama.
“Pergub-nya (larangan sepeda motor) itu juga nanti akan diubah. Itu nyambung dengan pembicaraan sistem electronic road pricing. Dalam perencanaannya juga tidak memasukkan kendaraan roda dua," kata Anies.