TEMPO.CO, Jakarta - Samsat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 0722/ Kudus untuk mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasinya.
"Kami sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama soal kerja sama antara UP3AD dan Kodim 0722/Kudus," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Daerah Ini Berikan Fasilitas Antar STNK Pembayar Pajak Kendaraan
Dalam kerja sama tersebut, ucap dia, Babinsa nantinya hanya sekadar menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Wibowo berujar, surat pemberitahuan tentang tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari UP3AD akan diserahkan ke Kodim 0722/Kudus, lalu diserahkan kepada masing-masing Babinsa sesuai dengan wilayah kerjanya. "Babinsa hanya sebatas menyerahkan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak," tuturnya.
Wajib pajak yang mendapat surat pemberitahuan tersebut, kata dia, akan diminta menandatangani surat kesanggupan pembayaran dan diminta nomor kontaknya. Apabila wajib pajak hendak membayar langsung, ucap dia, diperkenankan dititipkan lewat Babinsa.
Ia berharap kerja sama tersebut bisa menekan tingkat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Setidaknya wajib pajak yang pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih tertib, agar tidak didatangi Babinsa lagi," ucapnya.
Terlebih lagi, ujar dia, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus saat ini mencapai Rp 8 miliar. Dari jumlah tunggakan tersebut, tutur Wibowo, sebagian besar merupakan obyek pajak kendaraan roda dua.
Alasan menggandeng Kodim 0722/Kudus untuk menyampaikan surat tunggakan pajak kendaraan bermotor, tutur Wibowo, Babinsa lebih menguasai wilayah pedesaan dan tentu masyarakatnya juga mengenal.
Baca: Bali Akan Razia Besar-besaran Pajak Kendaraan Usai Pemutihan
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0722/Kudus Mayor Inf Sagimin membenarkan adanya kerja sama dengan UP3AD Kudus untuk menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada penunggak pajak. "Babinsa hanya sebatas menyampaikan surat dari UP3AD dan tidak bertujuan melakukan penagihan," katanya.
Diterimanya kerja sama tersebut, ucap dia, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah, terutama dalam menggenjot penerimaan lewat sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ujar dia, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan Babinsa untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.