TEMPO.CO, Pangkalpinang - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat selama 2017 realisasi pendapatan daerah dari pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak 69.684 unit kendaraan mencapai Rp32 miliar.
"Kebijakan pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 Desember 2017 sangat baik dan menambah pendapatan asli daerah," kata Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Herwanita di Pangkalpinang, Kamis 11 Januari 2017.
Baca: Samsat Kudus Libatkan Babinsa Datangi Penunggak Pajak Bermotor
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan dari pemutihan pajak kendaraan yang masuk menjadi PAD mencapai Rp32 miliar, sedangkan total nominal denda yang dibebaskan Rp50 miliar.
Herwanita mengatakan wajib pajak yang sudah mengikuti program pemutihan pajak diharapkan dapat secara rutin membayar pajak pada tahun berikutnya karena sudah terdata dalam database.
"Mereka yang mengikuti pemutihan pajak kemarin sudah terdata di database dan pada tahun selanjutnya diharapkan tidak lagi menunggak pajak kendaraannya," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak diberlakukan setiap tahun dan ditujukan hanya untuk memberi kesadaran bagi masyarakat agar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Baca: Daerah Ini Berikan Fasilitas Antar STNK Pembayar Pajak Kendaraan
"Kebijakan pemutihan pajak sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Babel. Wajib pajak harus tetap menunaikan kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan daerah," ujarnya.