TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Karoseri Indonesia mengungkapkan pelaku usaha karoseri lokal mengalami kesulitan untuk melakukan pengiriman ke luar negeri atau ekspor. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sommy Lumadjeng mengatakan, salah satu kendala ekspor yang dialami oleh para pelaku usaha karoseri adalah sasis yang berada di Indonesia tidak boleh diekspor karena ada sales agreement territory dari principle agen pemegang merek (APM).
“Chasis yang di Indonesia tidak boleh diekspor karena sales agreement territory dari principle APM, dan campur tangan pemerintah perlu dalam hal ini. Ini salah satu kendala,” kata Sommy, Minggu 28 Januari 2018.
Baca: Mobil Pedesaan Diproduksi di Bengkel Karoseri Lokal
Selain itu, dia menambahkan, spesifikasi sasis yang ada di Indonesia juga belum tentu sesuai dengan spesifikasi sasis untuk global. Kondisi-kondisi tersebut, lanjutnya, merupakan contoh-contoh yang membuat pengiriman ke luar negeri oleh para pelaku usaha karoseri di dalam negeri belum akan banyak sepanjang tahun ini.
Dia mengungkapkan, ekspor yang dilakukan oleh para pelaku usaha karoseri tidak terpisah dengan ekspor sasis kendaraan niaga atau tidak berdiri sendiri. Terkait dengan ekspor para pelaku usaha karoseri sepanjang tahun lalu, dia menuturkan dirinya tidak memiliki detail data.
Baca: Ribuan Eksibitor Ikuti Pameran Karoseri
“Chasis yang keluarkan pada umumnya saat ini dari APM. Karoseri hanya membuat rumah-rumahnya, jadi legal document dan sebagainya adalah dari chasis,” katanya.