TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan regulasi terkait dengan kendaraan rendah emisi karbon (LCEV,) termasuk soal mobil listrik, masih belum tuntas. Ada empat topik yang belum menemukan titik temu.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah masih mencari formula yang paling tepat. Empat hal yang menjadi fokus pembahasan adalah dampak terhadap penjualan mobil, ekonomi, komitmen mengurangi emisi gas buang, dan ekspor.
“Kami saat ini intens berdiskusi membahas dengan Kementerian Keuangan dan lainnya yang terkait,” katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku
Menjelang berakhirnya 2017, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi mobil listrik akan rampung pada awal 2018. Menurut Putu, saat ini pemerintah belum bisa dikatakan terlambat. “Awal tahun ini sampai triwulan pertama selesai,” ujarnya.
Pemerintah berhati-hati menerbitkan regulasi mobil listrik karena tidak ingin aturan ini memberikan terlalu banyak kontraksi terhadap penjualan mobil di dalam negeri. Putu menjelaskan, regulasi mobil listrik bisa dikatakan akan mengubah peta jalan industri otomotif dalam negeri.
Di dalam aturan itu akan banyak kategori yang berubah. Apabila dulu berbasis pada kubikasi mesin, aturan anyar ini akan mengacu pada emisi gas buang per kilometer. “Jadi diskusinya cukup memakan waktu,” ucapnya.
Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Mobil Listrik, Ini Reaksi Daihatsu
Adapun dalam peta jalan industri otomotif Kementerian Perindustrian, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai dengan regulasi mobil listrik menguasai 30 persen pasar otomotif Tanah Air dalam 17 tahun mendatang.