Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral! Ibu Ini Gigit Tangan Polisi Saat Ditilang

Reporter

Seorang ibu pengendara sepeda motor menolak ditilang karena tidak mengenakan helm. Ibu itu malah menggigit tangan petugas polisi lalu lintas yang berjaga. (youtube).
Seorang ibu pengendara sepeda motor menolak ditilang karena tidak mengenakan helm. Ibu itu malah menggigit tangan petugas polisi lalu lintas yang berjaga. (youtube).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan video seorang ibu mengamuk dan menggigit tangan petugas polisi lalu lintas. Penyebabnya, ibu tersebut tidak terima saat ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Kejadian ini diduga terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

"Mboten mbeto helm ditilang mboten purun, piye? (Tidak pakai helm ditilang kok tidak mau, gimana?)," kata polisi yang menghentikan ibu itu.

Baca: Tips dan Trik Mencegah Aksi Pencurian Sepeda Motor

Tak terima ditilang, ibu-ibu itu langsung mendorong motornya nyaris menabrak petugas. Sambil berteriak ibu setengah baya itu menghampiri petugas dan langsung menggigit tangan kanannya. "Helm berapa? Rp 1 juta? Tak kasih uang," kata ibu sambil tetap memegang tangan petugas.

Simak videonya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukannya dilepas, ibu itu kembali menggigit tangan petugas hingga kulitnya mengelupas dan berdarah. Kejadian itu kontan menjadi tontonan warga yang melintas. Sejumlah video kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Tidak jelas seperti apa penyelesaiannya. Namun, petugas tampak tenang menghadapi serangan yang dilakukan ibu pengendara sepeda motor tadi.

Simak: Tip Memilih Ban Sepeda Motor di Musim Hujan

Mengendarai sepeda motor tanpa helm selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar hukum. Pengendara sepeda yang tidak memakai helm dikenakan Pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pembonceng juga wajib mengenakan helm. Jika tidak, siap-siap dikenakan pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ayo, pilih mana? Pakai helm, denda Rp 250 ribu, atau dikurung 1 bulan?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Viral Petugas Hentikan Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bintaro

4 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Viral Petugas Hentikan Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bintaro

Polantas Polsek Pondok Aren menghentikan kelompon pemuda itu karena menduga kendaraan modifikasi tersebut akan dipakai untuk balap liar.


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

6 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

6 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Viral Kemunculan Hewan Diduga Babi Ngepet di Depok, Bikin Heboh Grup RW

6 hari lalu

Tangkapan layar hewan diduga babi ngepet di Depok 2 yang membuat heboh warganet, Selasa, 23 Mei 2023.  Dok Istimewa
Viral Kemunculan Hewan Diduga Babi Ngepet di Depok, Bikin Heboh Grup RW

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarjaya Aiptu Prio menyatakan belum tahu soal informasi keberadaan hewan diduga babi ngepet itu.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

7 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


J.CO Diduga Upselling ke Konsumen Viral di Media Sosial, Jaringan Bisnisnya Sampai ke Arab Saudi

7 hari lalu

Gedung J.CO Blora Jakarta, gerai J.CO Donuts & Coffee yang ke 280 di Indonesia.
J.CO Diduga Upselling ke Konsumen Viral di Media Sosial, Jaringan Bisnisnya Sampai ke Arab Saudi

J.CO mendadak viral di media sosial. Warganet menduga J.CO telah melakukan upselling. Ini jaringan bisnis J.CO yang merambah sampai ke Arab Saudi.


Bicara Subsidi Kendaraan Listrik, Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan jadi Tokoh Terpopuler

7 hari lalu

Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan. dok.TEMPO
Bicara Subsidi Kendaraan Listrik, Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan jadi Tokoh Terpopuler

Anies Baswedan dan Luhut Binsar Pandjaitan menjadi tokoh populer di Twitter saat membicarakan kebijakan subsidi kendaraan listrik.


Viral Miliuner Parkir Mobil di Lantai 57, Ini Bedanya Penthouse dengan Apartemen

8 hari lalu

Ciel Tower memiliki taman di depan penthouse dan kolam renang infinity pada lantai teratas. Seluruh lantai Ciel Tower merupakan hotel dengan 1.000 kamar. Foto: @norr_aep
Viral Miliuner Parkir Mobil di Lantai 57, Ini Bedanya Penthouse dengan Apartemen

Penthouse dan apartemen adalah dua hal yang berbeda, walaupun keduanya sama-sama tempat tinggal dalam sebuah gedung.


Gibran Viral di Media Sosial, Warganet Soroti Pertemuannya dengan Prabowo

8 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang. Dok. Istimewa
Gibran Viral di Media Sosial, Warganet Soroti Pertemuannya dengan Prabowo

Nama Gibran mendadak viral di media sosial. Ia diipanggil PDIP hari ini lantaran diduga bertemu Prabowo dan relawan Jokowi di Solo.


Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

8 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.