TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian berencana menggugat aturan baru impor Vietnam, Decree 116 ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah menilai regulasi itu bisa jadi sebagai bentuk non-tarif barrier yang melanggar aturan perdagangan bebas. “Kalau melanggar WTO harus kita ajukan. Begitu prosedurnya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin 30 April 20118.
Harjanto mengklaim sudah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan untuk menyelesaikan ini secara multilateral lewat WTO, karena tidak bisa diselesaikan secara bilateral.
Negara di kawasan Asia Tenggara telah resmi memberlakukan Perjanjian Dagang Bebas Asean (AFTA). Setiap negara yang tergabung ke dalam organisasi Asean tidak lagi bisa membendung produk dari negara lain menggunakan bea masuk. Namun, bea masuk bukan satu-satunya jalan pemerintah mengatur produk dari negara lain. Satu di antaranya adalah dengan memberlakukan sejumlah aturan yang menyulitkan importir.
Baca: Vietnam Setujui VTA Indonesia untuk Ekspor, Ini Reaksi Toyota
Sejak diberlakukan Decree 116 pada awal tahun ini, seluruh pengapalan kendaraan utuh atau completely built up ke Vietnam berhenti total. Pasalnya regulasi itu memberlakukan aturan impor mobil baru dengan mewajibkan setiap perusahaan membawa vehicle type approval (VTA) dari negara asal. Permasalahanya pemerintah hanya merilis VTA untuk pasar domestik berdasarkan kondisi jalan di Indonesia.
Selain itu aturan yang lebih memberatkan adalah pengecekan emisi dan keselamatan yang harus dilakukan pada setiap pengapalan dan model. Sebelumnya hal ini hanya dilakukan pada pengiriman perdana.
Indonesia saat ini masuk dalam peringkat ketiga negara eksportir mobil terbesar ke Vienam, setelah Thailand dan Cina. Pabrikan otomotif Tanah Air menguasai pangsa pasar 13,12 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017 senilai US$241,2 Juta, atau naik hampir 14 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Decree 116 membuat Indonesia terancam menderita kehilangan devisa sekurang-kurangnya US$85 juta pada periode Desember 2017 - Maret 2018.
Baca: Ekspor Mobil: Vietnam Menyetujui Sertifikat Laik Jalan Indonesia
Pemerintah Indonesia sempat menerbangkan Tim Delegasi Republik Indonesia ke Vietnam untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasilnya adalah negara ini mengikuti aturan yang diberlakukan di negara tersebut. Pada pekan lalu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia telah mengantongi izin mengapalkan kendaran utuh ke Vietnam. Rencananya perusahaan akan melakukan percobaan pengiriman berupa 4 unit sport utility vehicle (SUV) Fortuner.