TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian beleid regulasi terkait mobil listrik dan motor listrik meleset dari rencana awal yang ditargetkan pemerintah rampung pada awal tahun ini. Padahal banyak kalangan industri menunggu kejelasan aturan ini.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, draf regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tersebut, saat ini masih dikaji ulang di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).
“Masih di Setneg dikembalikan lagi ke Menko Maritim. Sekarang di Menko Maritim yang jadi leader-nya,” ujar Munir kepada Bisnis, Selasa 15 Mei 2018.
Baca: Ini Charger Mobil Listrik Tercepat, Mampu Mengisi dalam 8 Menit
Dia menuturkan pengkajian ulang tersebut dilakukan lantaran masih adanya sejumlah pertimbangan atau masukan yang masih perlu didiskusikan. Namun, Munir tidak menyebutkan lebih rinci perihal masukan tersebut. Dia hanya menyebutkan masukan itu berasal dari Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang menangani langsung industri kendaraan listrik sehingga masukannya perlu diakomodasi.
Sementara itu, dia mengklaim pembahasan dari sisi sektor energi telah tuntas. “Kalau dari kami kan dari sisi energinya, menjaga ketahanan energi, istilahnya kami sudah beres tinggal dari sisi sektor industrinya,” katanya.
Pembahasan beleid kendaraan listrik ini melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina, dan PLN.
Baca: Mobil Listrik Made-in Indonesia di IIMS 2018
Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi kendaraan rendah emisi, termasuk mobil listrik dan hybrid. Di dalamnya pemerintah juga berencana mengatur pajak kendaraan bermotor berdasarkan besaran emisi gas buang.
Rencana kebijakan kendaraan listrik telah tertuang dalam Perpres No 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.