TEMPO.CO, Jakarta - Arus mudik 2018 dapat melintasi tol tanpa putus dari Merak ke Jakarta, hingga Surabaya. Tol Merak-Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan merupakan tol operasional yang selama ini sudah beroperasi.
Sedangkan tol Pejagan-Pemalang masih fungsional tapi konstruksinya sudah 99 persen rampung dan siap untuk dipoperasikan. Tol Pemalang-Batang masih fungsional yang sebagian ruas tolnya sudah dilapis aspal, dan sebagian lagi baru dilapis beton rigid pavement dan lane concrete (lapisan beton tipis).
Baca: Menteri PUPR: Tol Merak-Surabaya Siap Dilalui Arus Mudik 2018
Untuk tol fungsional Batang-Semarang, kondisinya berupa lapisan beton, sudah ada yang rigid favement tapi lebih banyak ruas tol yang baru dilapis lane concrete.
Tol fungsional dengan lapisan beton tipis (lane concrete).
Semarang-Salatiga kondisi tolnya sudah operasional dengan tanpa hambatan. Salatiga-Boyolali-Colomadu masih fungsional satu lajur. Konstruksi jalan tol sebagian berupa rigid pavement dan lace concrete.
Staf SDMU Bidang Humas PT Jasamarga Solo Ngawi Hudja Arafuddin menghimbau agar pemudik berhati-hati saat melintas di tol fungsional dengan konstruksi jalan rigid pavement dan lane concrate.
Sebab, kontur jalan masih belum rata dan cenderung bergelombang. "Waspada dan hati-hati dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam," kata Hudja saat dihubungi Tempo di Solo, 4 Juni 2018.
Pemudik dari Jakarta arah Surabaya yang melintas di tol fungsional Salatiga-Colomadu dapat langsung melanjutkan perjalanan melalui tol Colomadu-Ngawi, Ngari-Kertosono, Kertosono-Surabaya.
Sedangkan untuk ruas tol tol Solo-Kertosono seksi Colomadu-Ngawi sepanjang 90,35 kilometer, Ngawi-Kertosono (88,36 kilometer) sudah bisa dikategorikan sebagai tol operasional tanpa biaya alias gratis selama mudik 2018.
Baca: Mudik 2018: Jembatan Kali Kuto Bisa Dilalui H-2, Ini Skenarionya
Tol ini sudah beroperasi untuk 2 lanjur selama 24 jam. Kendaraan yang melintas di jalur ini dapat memacu kendaraannya dengan kecepatan 80-100 kilometer per jam. "Tapi tetap disarankan untuk tidak melebihi batas kecepatan (100 kilometer per jam) demi keamanan pemudik," ujarnya.