TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah telah memiliki skema tax holiday sebagai insentif investasi untuk mendukung industri kendaraan bermotor listrik atau mobil listrik, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. "Untuk mendukung mendorong industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, pemerintah telah memiliki skema insentif investasi berupa tax holiday, yakni PMK Nomor 35 Tahun 2018," ujar Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa, 10 Juli 2018.
Dia memaparkan insentif tax holiday akan diberikan kepada industri pembuatan komponen utama sistem penggerak, yang mendukung industri pembuatan kendaraan bermotor listrik. Pertama, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet. Kedua, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan. Ketiga, industri baterai untuk kendaraan listrik.
Baca:
13 Model Kendaraan Listrik Lolos Uji Tipe di Indonesia
Mobil Tesla Model 3 Kini Bisa Parkir Otomatis
Dia mengatakan, sesuai dengan PMK tersebut, perusahaan yang menanamkan modalnya, termasuk perusahaan lama yang akan berekspansi, di bidang tersebut akan mendapatkan tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan badan (PPh badan). Berdasarkan Pasal (2) ayat (2), pengurangan PPh badan diberikan 100 persen dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday berkisar 10-100 persen.
Apabila jangka waktu yang sebelumnya ditentukan 5-15 tahun, ketentuan terbaru ini memiliki pengelompokan sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Pertama, selama lima tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun.
Kedua, selama tujuh tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp l triliun dan paling banyak kurang dari Rp 5 triliun. Ketiga, selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 15 triliun.
Baca: Begini Persiapan PLN untuk Mendukung Pertumbuhan Mobil Listrik
Keempat, selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun. Kelima, selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 30 triliun.
Selain itu, setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.