TEMPO.CO, Jakarta - PT Mobil Anak Bangsa akan memproduksi 10 unit kendaraan niaga bus listrik jika prototipe kendaraan tersebut lulus uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan. Presiden Direktur PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard mengatakan kendaraan niaga bus listrik yang tengah diuji oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Kemenhub pada Senin 27 Agustus 2018 adalah bus purwarupa (protype) 2.
Baca:
Karoseri Armada Akan Mengarap Bus Listrik MAB Pimpinan Moeldoko
Bus Listrik Jenderal Moeldoko Melaju Tanpa Pesaing
“Untuk sementara, kami akan produksi beberapa pesanan yang sudah kita terima dari client sekitar 10 unit,” kata Leonard kepada Bisnis, Senin 27 Agustus 2018. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa penyesuaian sebelum mendaftar untuk melakukan uji kelaikan ke Kementerian Perhubungan.
Bus listrik Mobil Anak Bangsa (MAB) untuk pertama kalinya hadir dalam Pameran otomotif khusus kendaraan komersial Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta hari ini, 1 Maret 2018. Tempo/Tony Hartawan
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Caroline Noorida Aryani membenarkan soal uji coba terhadap bus listrik MAB. Pengujian tipe kendaraan bermotor mobil listrik di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Bus listrik Mobil Anak Bangsa (MAB) untuk pertama kalinya hadir dalam Pameran otomotif khusus kendaraan komersial Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta hari ini, 1 Maret 2018. Tempo/Tony Hartawan
Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor listrik – baik roda dua maupun roda empat – harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi selain memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan. Kemudian, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik tidak dilakukan pengujian emisi gas buang. Tidak hanya itu, Kendaraan Bermotor listrik juga wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
Baca: Bus Listrik Jenderal Moeldoko Mulai Dipesan
Dalam catatan, kendaraan niaga bus listrik purwarupa 2 milik MAB pernah ditampilkan di ajang Gaikindo Indonenesia International Comvercial Vehicle (GIICOMVEC) 2018 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC). Perusahaan juga kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Angkasa Pura II yang meliputi akan dilakukannya uji coba pengoperasian bus listrik (low deck) di area sisi udara (airside) dan di sisi darat (landside) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.