Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Konsumen, Kemenperin Wajibkan Pelumas Berstandar SNI

Reporter

image-gnews
Petugas melakukan kontrol kualitas (quality control) produk pelumas di Production Unit Jakarta Pertamina Lubricants di Jakarta, 28 Oktober 2016. PT Pertamina Lubricants merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/Andika Wahyu
Petugas melakukan kontrol kualitas (quality control) produk pelumas di Production Unit Jakarta Pertamina Lubricants di Jakarta, 28 Oktober 2016. PT Pertamina Lubricants merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian akhirnya secara resmi memberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas yang ditetapkan pada 5 September 2018. Kehadiran aturan tersebut diklaim bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri pelumas nasional.

Baca: MIAP: Pemalsuan Produk Merambah Segmen Pelumas Otomotif

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.25/2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, pemerintah mewajibkan semua pelumas yang beredar di Tanah Air baik produksi dalam negeri ataupun impor wajib memberlakukan SNI. "Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI Pelumas secara wajib," tulis pasal 6 aturan tersebut.

Aturan tersebut juga menyebutkan, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelumas (SPPT-SNI), produsen pelumas mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mendapatkan SPPT-SNI tersebut, produsen juga harus memenuhi persyaratan administratif terkait perusahaan. Adapun,bagi perusahaan asing, wajib menunjuk salah satu perwakilan di Tanah Air sebagai importir dan hanya melakukan importasi Pelumas dari produsen luar negeri yang melakukan penunjukkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Evalube Rilis Pelumas LCGC, Harga Bersaing Kualitas Siap Diadu

Selain itu, Pelumas yang beredar wajib mencantumkan logo SNI. Produsen dalam negeri dan importir pelumas menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu Pelumas yang beredar.

Adapun, jika tidak melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Saksi tersebut disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Pelumas.

BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

19 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

20 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

25 hari lalu

SPBU Shell. Dok.Shell Indonesia
Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

Perusahaan minyak dan pelumas multinasional Shell sedang membangun pabrik manufaktur gemuk (grease) pertamanya di Indonesia.


Total Energies Kenalkan Produk Pelumas ELF di IIMS 2024

34 hari lalu

PT Total Energies Marketing Indonesia tampil di IIMS 2024. (Foto: Tempo/Dimas Prassetyo)
Total Energies Kenalkan Produk Pelumas ELF di IIMS 2024

PT Total Energies Marketing Indonesia meluncurkan produk pelumas ELF dalam pameran IIMS 2024. Simak informasi lengkapnya di artikel ini:


Fuchs Luncurkan 2 Produk Oli Terbaru Berbasis XP Technology

35 hari lalu

PT Fuchs Lubricants Indonesia meluncurkan 2 produk oli motor terbaru yaitu Teknologi Fully Syntetic Berbasis Ester dan Semi Synthetic Berbasis Ester. (Foto: Tempo/Dimas Prassetyo)
Fuchs Luncurkan 2 Produk Oli Terbaru Berbasis XP Technology

Fuchs Lubricants Indonesia, meluncurkan dua produk pelumas terbarunya yakni Teknologi Fully Syntetic Berbasis Ester dan Semi Synthetic Berbasis Ester.


Suzuki Rilis Pelumas Ecstar Oil 0W-16 SN Khusus Jimny 5 Pintu

36 hari lalu

Seorang SPG berpose di samping mobil Suzuki Jimny 5 Pintu dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. TEMPO/Fardi Bestari
Suzuki Rilis Pelumas Ecstar Oil 0W-16 SN Khusus Jimny 5 Pintu

Varian terbaru pelumas Ecstar Oil untuk Suzuki Jimny ini tersedia dalam satu ukuran yaitu 3,6 Liter dengan harga Rp 550 ribu.


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

37 hari lalu

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

24 Januari 2024

Lamborghini Huracan yang digunakan untuk balap Super Trofeo dan GR3 di markas besar Lamborghini di Bologna, Italia, 23 Januari 2024. TEMPO/Anton Septian
Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

Lamborghini menggunakan pelumas Fastron Platinum Racing 10W-60 di mobil Huracan GT3 untuk balapan Super Trofeo hingga seri GT3.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).