Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakai Helm Boneka Elmo Ditilang di Semarang, Ini Kata Polisi

Reporter

image-gnews
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun. Sumber: bisnis.com
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun. Sumber: bisnis.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menindak atau memberikan tilang pengendara yang menggunakan helm dengan cover tokoh animasi boneka, Elmo. Kepolisian menilai meski helm tersebut mengggunakan yang berstandar SNI namun dengan tampilan helm yang lucu dan unik bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lainnya di jalan.

“Syelamat pagiii.. Nemu lagi babang gojek tamvan yang pake helm beginian. Mana intip intip dari dalam helm, untungnye surat SIM STNK lolos sensor yak alias lengkap. Besok besok pake helm yang biasa aja ya babang,” tulis akun Instagram @satlantaspolrestabessmg.

Baca: Ini Harga Helm Boneka Elmo yang Sempat Ditilang di Semarang

Unggahan akun Instagram @satlantaspolrestabessmg langsung mengundang reaksi dari para netizen. Mereka menilai apa yang dilakukan polisi itu terlalu berlebihan karena helm yang dikenakan sopir Ojol itu tak melanggar aturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Emang helm kayak gini dilarang ya min @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @setiawan_fendi_bin_supradi. “Emang ada undang@nya pak?” respons pengguna akun @winkuzuma88.

Menanggapi reaksi netizen itu, akun @satlantaspolrestabessmg mencoba memberikan penjelasan. Mereka berdalih helm yang terlihat lucu itu bisa menganggu fokus pengendara lain saat berada di jalan.

“Selamat siang gaezzzzz. Menjawab pertanyaan dan comment para fans dan netijen yang serba serbi adanya. JADI BEGINI, MENGAPA/KENAPA PENGENDARA MOTOR YANG PAKE HELM TAPI DIKASIH COVER DIBERHENTIKAN OLEH PAK POLISI? Jadi begini, ada yg beranggapan lucu, kreatif, ekonomis, apalah dan apalah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Repaint Helm di Irengdop Design, Harganya Mulai Rp 600 Ribu

"Oke fix gak ada yg ngelarang bala bala imin berkreasi tp kreasi itu bukan untuk dibawa ke jalan umum, silahkan ditunjukkan di pameran. Namun menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 sebagaimana berbunyi setiap pengemudi SPM maupun pembonceng wajib menggunakan helm SNI."

"Buka helm SNI yg bercover. Alasan lain kenapa polisi menegur adalah sebagai contoh nie mimin naik motor dijalan eh papasan sama pengendara lain yg pake helm lucu macem begitu, secara tidak sadar mimin jadi fokus ke helm tu babang, dan mimin nyusruk nabrak pengendara lain didepannya."

"Maka bisa dikatakan helm tersebut membahayakan pengendara lain. So walau helm tersebut SNI namun dapat membuat pengendara lain menjadi tertarik untuk melihat dan mengakibatkan gagal fokus saat berkendara sehingga dapat terjadi kecelakaan, kan bisa berbahaya bukan bagi pemakainya namun untuk pengendaraan lain."

Simak: Begini Ketatnya Standarisasi Helm di Sejumlah Negara Maju

"So Kenapa dari pihak kepolisian menegaskan untuk menggunakan HELM STANDART yang BIASA AJAH dan tidak menarik pandangan/fokus pengendara lain karana untuk menekan fatalitas kecelakaan,” tulis akun @satlantaspolrestabessmg.

Kejadian polisi menghentikan pengendara menggunakan helm menggunakan cover kartun juga pernah terjadi di Bandung. Bedanya polisi menoleransi pengendara di Badung karena setelah memeriksa helm yang digunakan memenuhi standar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

16 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

32 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

40 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

43 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

47 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

57 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

57 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Helm SMK Stellar Sport Rilis di IIMS 2024, Harga Mulai Rp 870 Ribu

17 Februari 2024

Helm SMK Stellar Sport rilis di IIMS 2024. (TEMPO/Rafif Rahedian)
Helm SMK Stellar Sport Rilis di IIMS 2024, Harga Mulai Rp 870 Ribu

Merek helm asal India SMK telah meluncurkan produk baru di pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 dengan harga mulai Rp 870 ribu.


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


GoPro Bakal Bikin Helm Berteknologi Canggih pada Tahun 2025

12 Februari 2024

GoPro Hero 11 (Win Future)
GoPro Bakal Bikin Helm Berteknologi Canggih pada Tahun 2025

GoPro juga berencana untuk menjual teknologi helmnya tersebut untuk produsen helm premium lainnya.